25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Akan Cari Solusi Bagi Peladang

MUARA TEWEH- Pelarangan
berladang dengan cara dibakar di Kabupaten Barito Utara (Batara) menjadi masalah
paling besar bagi masyarakat setempat. Sebab, di tanah Iya Mulik Bengkang Turan
ini, mayoritas pekerjaan masyarakatnya merupakan petani.

Menanggapi hal itu, Wakil
Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan menyampaikan pihaknya juga merasa
prihatin dengan keadaan sekarang ini. Sebab ia juga mengatahui masyarakat
Batara berladang merupakan sumber kehidupan sudah terjadi turun-temurun.

DPRD Batara juga merasa serba
salah. Sebab Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sudah jelas menyebutkan merusak
dan membakar lahan atau hutan akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Itu yang perlu kita pikirkan
bersama, terutama kami dari DPRD Batara dan pemerintah daerah paling tidak, ada
pengecualian atau Peraturan daerah untuk meringankan para peladang-peladang
kita,” ujar Permana.

Baca Juga :  Kades Minta Ada Upaya Pencegahan Kaki Gajah di Mentaren I

Menurut Permana, sebelumnya
juga pernah dikomunikasikan bersama pemerintah daerah dan pihak kepolisian.  â€œMudahan-mudahan dalam rapat berikutnya, pemerintrah
daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang dapat meringankan
masalah peladang ini,” katanya.

Politisi PKB itu pun
mengungkapkan bahwa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini, tentu sangat berbeda
dengan yang ada di Kalimantan Selatan. Di sana tanahnya gambut, dan jika
dibakar juga untuk apa. Lain halnya di Batara, membakar ladang, memang
digunakan untuk bercocok tanam. “Kita di sini membakar ladang, memang digunakan
untuk berkebun dan bercocok tanam dan itu pun untuk modal hidup,” tegasnya.
(adl/ens)

MUARA TEWEH- Pelarangan
berladang dengan cara dibakar di Kabupaten Barito Utara (Batara) menjadi masalah
paling besar bagi masyarakat setempat. Sebab, di tanah Iya Mulik Bengkang Turan
ini, mayoritas pekerjaan masyarakatnya merupakan petani.

Menanggapi hal itu, Wakil
Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan menyampaikan pihaknya juga merasa
prihatin dengan keadaan sekarang ini. Sebab ia juga mengatahui masyarakat
Batara berladang merupakan sumber kehidupan sudah terjadi turun-temurun.

DPRD Batara juga merasa serba
salah. Sebab Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sudah jelas menyebutkan merusak
dan membakar lahan atau hutan akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Itu yang perlu kita pikirkan
bersama, terutama kami dari DPRD Batara dan pemerintah daerah paling tidak, ada
pengecualian atau Peraturan daerah untuk meringankan para peladang-peladang
kita,” ujar Permana.

Baca Juga :  Kades Minta Ada Upaya Pencegahan Kaki Gajah di Mentaren I

Menurut Permana, sebelumnya
juga pernah dikomunikasikan bersama pemerintah daerah dan pihak kepolisian.  â€œMudahan-mudahan dalam rapat berikutnya, pemerintrah
daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang dapat meringankan
masalah peladang ini,” katanya.

Politisi PKB itu pun
mengungkapkan bahwa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini, tentu sangat berbeda
dengan yang ada di Kalimantan Selatan. Di sana tanahnya gambut, dan jika
dibakar juga untuk apa. Lain halnya di Batara, membakar ladang, memang
digunakan untuk bercocok tanam. “Kita di sini membakar ladang, memang digunakan
untuk berkebun dan bercocok tanam dan itu pun untuk modal hidup,” tegasnya.
(adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru