27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Kobar-Lamandau Sepakati Tapal Batas

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk penentuan tapal
batas kedua wilayah. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi pembahasan
dan klarifikasi peta batas antara pusat dan daerah wilayah 2, terkait penentuan
tapal batas Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat, Selasa (7/7).

Dalam rapat secara virtual
tersebut diikuti Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Direktorat Topomini dan
Batas Daerah dari Kemendagri, Setjen Hukum Kemendagri, Direktorat Topografi TNI
AD, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemkab Lamandau, Pemkab
Kotawaringin Barat, dan Kantor Pertanahan Lamandau.

Sekda Lamandau Muhamad
Irwansyah mengatakan, rapat kali ini merupakan kelanjutan rapat sebelumnya
perihal tapal batas antara pemerintah daerah yang dilaksanakan di Pemkab
Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkab Batara Bangun Puluhan Jembatan

Ada beberapa poin penting
yang dihasilkan dalam rapat kali ini. Diantaranya, Pemkab Lamandau dalam
Kotawaringin Barat sepakat akan tapal batas yang telah ditetapkan. “Kedua belah
pihak, baik Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat sepakat tentang perubahan atau revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38/2017 tentang batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
Kabupaten Lamandau,” kata Muhamad Irwansyah saat mengikuti video conference di
Aula Kantor Bupati Lamandau, Selasa (7/7).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan
berita acara kesepakatan bersama antara Kemendagri, Pemkab Kobar dan Pemkab
Lamandau yang dilakukan secara digital.

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk penentuan tapal
batas kedua wilayah. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi pembahasan
dan klarifikasi peta batas antara pusat dan daerah wilayah 2, terkait penentuan
tapal batas Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat, Selasa (7/7).

Dalam rapat secara virtual
tersebut diikuti Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Direktorat Topomini dan
Batas Daerah dari Kemendagri, Setjen Hukum Kemendagri, Direktorat Topografi TNI
AD, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemkab Lamandau, Pemkab
Kotawaringin Barat, dan Kantor Pertanahan Lamandau.

Sekda Lamandau Muhamad
Irwansyah mengatakan, rapat kali ini merupakan kelanjutan rapat sebelumnya
perihal tapal batas antara pemerintah daerah yang dilaksanakan di Pemkab
Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkab Batara Bangun Puluhan Jembatan

Ada beberapa poin penting
yang dihasilkan dalam rapat kali ini. Diantaranya, Pemkab Lamandau dalam
Kotawaringin Barat sepakat akan tapal batas yang telah ditetapkan. “Kedua belah
pihak, baik Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat sepakat tentang perubahan atau revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38/2017 tentang batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
Kabupaten Lamandau,” kata Muhamad Irwansyah saat mengikuti video conference di
Aula Kantor Bupati Lamandau, Selasa (7/7).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan
berita acara kesepakatan bersama antara Kemendagri, Pemkab Kobar dan Pemkab
Lamandau yang dilakukan secara digital.

Terpopuler

Artikel Terbaru