SAMPIT, PROKALTENG.CO–Aparatur Sipili Negara
(ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar memakai
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Harus diutamakan di ruang publik karena
hal itu merupakan amanat undang-undang.
“Ini adalah perintah undang-undang, dengan
semangat mengutamakan bahasa negara khususnya di ruang publik,†ujar Pj
Sekertaris Daerah Kotim, Akhmad Husain, Kamis (8/4).
Pernyataan itu disampaikannya, saat kegiatan Pemartabatan
Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kabupaten Kotim yang diikuti
oleh ASN yang ada dilingkup pemerintah setempat yang dilaksanakan selama tiga
hari.
Sekda menyampaikan, bahasa ASN dan instansi
pemerintah daerah tidak berkaitan secara langsung. Namun bahasa adalah alat
atau bekal yang selalu dibawa ke mana pun. “Bahasa tanpa kita sadari adalah
alat yang selalu kita bawa kemana saja, bekal losgistik boleh tertinggal, tapi
bahasa tidak boleh. Selain sebagai pemersatu bangsa, bahasa yang baik dan benar
juga sangat menentukan dalam memberikan pelayanan,†jelasnya.