TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO–
Bupati Barito
Timur Ampera AY
Mebas mengimbau kepada
umat Kristiani di daerah
itu untuk tetap mematuhi protokol
kesehatan (prokes)
ketika melaksanakan kegiatan
hari besar keagamaan.
Menurut dia, hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 23/2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal
di
masa pandemi Covid-19. Orang
nomor satu di kabupaten berjuluk
Gumi Jari Janang
Kalawah tersebut juga
telah menyebarluaskan SE
sebagai panduan para
pengurus gereja. Diantaranya, menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dengan sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Selain itu, bias pengurus menyiarkan langsung secara virtual.
“Untuk jemaah yang mengikuti langsung di rumah ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,†kata Ampera, Senin (7/12).
Ditambahkan
bupati, para
pengurus gereja juga wajib
melakukan penerapan prokes
di rumah ibadah. Seperti,
membersihkan dan
menyemprot disinfektan secara
berkala menyediakan
fasilitas cuci tangan,
sabun, handsanitizer di
pintu masuk dan
pintu keluar rumah
ibadah,
menyediakan alat pengecekan
suhu.
Lanjutnya,
penerapan prokes
juga berlaku sesuai panduan
kepada warya
yang
merayakan Natal di rumah.
Tamu diwajibkan menggunakan
masker, dan
tempat duduk diatur sedemikian
rupa.
“Saya
mengharapkan panduan
ibadah dan perayaan Natal
tahun 2020 bisa diaplikasikan
seluruh warga untuk
meminimalisasi resiko
penularan Covid-19 karena
berkerumun tanpa mengurangi
makna dan tujuan
beribadah,†pesan bupati.