28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Tetap Jaga Prokes Covid-19 di Iabadah Natal

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO
Bupati
Barito
Timur Ampera
AY
Mebas mengimbau
kepada
umat Kristiani di
daerah
itu untuk tetap mematuhi
protokol
kesehatan
(prokes)
ketika melaksanakan
kegiatan
hari besar
keagamaan.

 

Menurut dia, hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 23/2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal

di
masa pandemi Covid-19.
Orang
nomor satu di kabupaten
berjuluk
Gumi Jari
Janang
Kalawah tersebut
juga
telah menyebarluaskan
SE
sebagai panduan
para
pengurus gereja. Diantaranya,
menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dengan sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Selain itu, bias pengurus menyiarkan langsung secara virtual.

 

Baca Juga :  Gunakan Media Sosial dengan Arif dan Bijaksana

“Untuk jemaah yang mengikuti langsung di rumah ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Ampera, Senin (7/12).

 

Ditambahkan
bupati,
para
pengurus gereja juga
wajib
melakukan penerapan
prokes
di rumah ibadah.
Seperti,
membersihkan
dan
menyemprot disinfektan
secara
berkala
menyediakan
fasilitas
cuci tangan,
sabun, handsanitizer
di
pintu masuk
dan
pintu keluar rumah

ibadah,
menyediakan alat
pengecekan
suhu.

 

Lanjutnya,
penerapan
prokes
juga berlaku sesuai
panduan
kepada warya

yang
merayakan Natal di
rumah.
Tamu diwajibkan
menggunakan
masker,
dan
tempat duduk diatur
sedemikian
rupa.

 

“Saya
mengharapkan
panduan
ibadah dan perayaan
Natal
tahun 2020 bisa
diaplikasikan
seluruh warga
untuk
meminimalisasi
resiko
penularan Covid-19
karena
berkerumun tanpa
mengurangi
makna dan
tujuan
beribadah,” pesan
bupati.

Baca Juga :  Kuatkan Sinergitas Pendidikan Melalui PKBM dan SWBB

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO
Bupati
Barito
Timur Ampera
AY
Mebas mengimbau
kepada
umat Kristiani di
daerah
itu untuk tetap mematuhi
protokol
kesehatan
(prokes)
ketika melaksanakan
kegiatan
hari besar
keagamaan.

 

Menurut dia, hal tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 23/2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal

di
masa pandemi Covid-19.
Orang
nomor satu di kabupaten
berjuluk
Gumi Jari
Janang
Kalawah tersebut
juga
telah menyebarluaskan
SE
sebagai panduan
para
pengurus gereja. Diantaranya,
menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dengan sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Selain itu, bias pengurus menyiarkan langsung secara virtual.

 

Baca Juga :  Gunakan Media Sosial dengan Arif dan Bijaksana

“Untuk jemaah yang mengikuti langsung di rumah ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Ampera, Senin (7/12).

 

Ditambahkan
bupati,
para
pengurus gereja juga
wajib
melakukan penerapan
prokes
di rumah ibadah.
Seperti,
membersihkan
dan
menyemprot disinfektan
secara
berkala
menyediakan
fasilitas
cuci tangan,
sabun, handsanitizer
di
pintu masuk
dan
pintu keluar rumah

ibadah,
menyediakan alat
pengecekan
suhu.

 

Lanjutnya,
penerapan
prokes
juga berlaku sesuai
panduan
kepada warya

yang
merayakan Natal di
rumah.
Tamu diwajibkan
menggunakan
masker,
dan
tempat duduk diatur
sedemikian
rupa.

 

“Saya
mengharapkan
panduan
ibadah dan perayaan
Natal
tahun 2020 bisa
diaplikasikan
seluruh warga
untuk
meminimalisasi
resiko
penularan Covid-19
karena
berkerumun tanpa
mengurangi
makna dan
tujuan
beribadah,” pesan
bupati.

Baca Juga :  Kuatkan Sinergitas Pendidikan Melalui PKBM dan SWBB

Terpopuler

Artikel Terbaru