30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

UMK Mura 2020 Diusulkan Naik ! Dari Rp 2.940.634 menjadi Rp 3.205.291

PURUK CAHU – Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya (Mura) naik 9 persen. Yang sebelumnya di
angka Rp 2.940.634, pada 2020 diusulkan menjadi Rp 3.205.291.

Usulan tersebut
berdasarkan kesepakan sidang dewan pengupahan Kabupaten Mura yang melibatkan
DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK)
Apindo dan seluruh perwakilan perusahaan yang beroperasi di Mura.

Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura HM Syahrial Pasaribu menjelaskan,
usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun
2019.

“Regulasi
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 ini menjadi acuan yang di dalamnya
terdapat angka inflasi, kebutuhan layak hidup (KHL) dan produk domestik bruto
(PDB) saat ini menjadi acuan di Kabupaten Mura,” kata Syahrial, Kamis
(7/11).

Baca Juga :  Masih Pandemi Covid-19, Wabup Minta Maaf

Usulan ini akan
diberikan ke Bupati Mura Perdie M Yoseph dan dibuat surat keputusan (SK) dan
diajukan ke Pemprov Kalteng untuk mendapat penetapan upah minimun provinsi
(UMP). “Apabila nanti sudah diajukan kepada Pemprov Kalteng, kemudian
ditetapkan, maka nilai yang disetujui nanti akan berlaku mulai Januari
2020,” tegasnya.

Sidang pengupahan
tersebut dibuka Pj Sekda Mura Nyarutono Tunjan dan dihadiri ketua DPC SPSI
Mura, DPK Apindo dan Kepala Disnakertrans Mura di Aula Baplitbangda Mura,  Kamis (7/11).

Dalam sambutannya, Nyarutomo
Tunjan mengatakan, pentingnya nilai upah bagi pekerja atau buruh di suatu
perusahaan merupakan sebuah cerminan kepuasan kerja dalam pemenuhan dan
mensejahterakan diri dan keluarga pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Mulai 1 Mei 2020, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Masuk dan Keluar

“Pembahasan nilai
UMK ini sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan
kebutuhan layak hidup, inflasi Kabupaten Mura dan pertumbuhan ekonomi,”
tegasnya.  (her/ens)

PURUK CAHU – Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya (Mura) naik 9 persen. Yang sebelumnya di
angka Rp 2.940.634, pada 2020 diusulkan menjadi Rp 3.205.291.

Usulan tersebut
berdasarkan kesepakan sidang dewan pengupahan Kabupaten Mura yang melibatkan
DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK)
Apindo dan seluruh perwakilan perusahaan yang beroperasi di Mura.

Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura HM Syahrial Pasaribu menjelaskan,
usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun
2019.

“Regulasi
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2019 ini menjadi acuan yang di dalamnya
terdapat angka inflasi, kebutuhan layak hidup (KHL) dan produk domestik bruto
(PDB) saat ini menjadi acuan di Kabupaten Mura,” kata Syahrial, Kamis
(7/11).

Baca Juga :  Masih Pandemi Covid-19, Wabup Minta Maaf

Usulan ini akan
diberikan ke Bupati Mura Perdie M Yoseph dan dibuat surat keputusan (SK) dan
diajukan ke Pemprov Kalteng untuk mendapat penetapan upah minimun provinsi
(UMP). “Apabila nanti sudah diajukan kepada Pemprov Kalteng, kemudian
ditetapkan, maka nilai yang disetujui nanti akan berlaku mulai Januari
2020,” tegasnya.

Sidang pengupahan
tersebut dibuka Pj Sekda Mura Nyarutono Tunjan dan dihadiri ketua DPC SPSI
Mura, DPK Apindo dan Kepala Disnakertrans Mura di Aula Baplitbangda Mura,  Kamis (7/11).

Dalam sambutannya, Nyarutomo
Tunjan mengatakan, pentingnya nilai upah bagi pekerja atau buruh di suatu
perusahaan merupakan sebuah cerminan kepuasan kerja dalam pemenuhan dan
mensejahterakan diri dan keluarga pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Mulai 1 Mei 2020, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Masuk dan Keluar

“Pembahasan nilai
UMK ini sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan
kebutuhan layak hidup, inflasi Kabupaten Mura dan pertumbuhan ekonomi,”
tegasnya.  (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru