31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Tim JPN Cabjari Palingkau Berhasil Pulihkan Aset Pemerintah

KUALA KAPUAS – Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melaksanakan
penandatanganan berita acara serah terima barang, milik aset Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan, Jumat (8/5) Pukul 10.00 WIB,

“Tim JPN berhasil memulihkan aset Pemkab
Kapuas tersebut, yang dalam hal ini atas nama Pemerintah Kecamatan Dadahup
senilai Rp27,9 juta,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di
Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, Jumat (8/5).

Menurutnya, Tim JPN yang di Ketuai Kasubsi
Intelijen dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH., MH telah enandatangani berita
acara serah terima barang milik aset Pemkab Kapuas, barang tersebut berupa satu
unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3094 BY, dan satu
unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3097 BY.

Baca Juga :  Dewan Sesalkan Putra-Putri Daerah Tak Kembali

“Sebelumnya Rabu tanggal 06 Mei 2020 kami,
menerima surat permohonan Bapak Camat Dadahup Nomor : 028/56/KCD/V/2020 tanggal
05 Mei 2020,” ucap Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau ini.

Surat tersebut, lanjut Amir, perihal permohonan
bantuan hukum pengembalian aset milik Pemerintah Kecamatan Dadahup. Setelah menerima
surat tersebut, maka memerintahkan Kasubsi Intelijen dan Datun, Dhendy Restu
Prayogo, untuk membuat telaahan. Karena guna dapat mengetahui apakah permohonan
tersebut termasuk dalam tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
atau tidak.

“Sudah dianalisa ternyata masuk dalam
salah satu tupoksinya yaitu bantuan hukum non litigasi. Setelah membuat
telaahan tersebut, kami dan Camat Dadahup sepakat untuk membuat Surat
Kuasa Khusus (SKK),” bebernya.

Dimana pada pokoknya Camat Dadahup memberikan
kuasa terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, untuk
melakukan negoisasi dengan pihak-pihak terkait terhadap permasalahan pengusaan
aset milik Pemerintahan Kecamatan Dadahup yang dikuasai pihak lain, yaitu
mantan Kepala Desa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
SK-01/O.2.12.8/Gp.2/05/2020 tanggal 06 Mei 2020.

Baca Juga :  Alhamdulillah! Di Kotim Sudah Tidak Ada Lagi Penderita Covid-19

“Selanjutnya Tim JPN berdasarkan Surat
Kuasa Subsitusi Nomor : SKS-01/O.2.12.8/Gp.2/05/2020 tanggal 06 Mei 2020,
melakukan tupoksinya sesuai yang tertuang didalam Surat Kuasa Khusus
tersebut,” tutupnya.

Kegiatan pemulihan aset pemerintah tersebut
merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Camat Dadahup Nomor :
180/22/DDHP/II/2020 dan Nomor : B-89/O.2.12.8/Gs.2/02/2020 tanggal 11 Maret
2020.

Terpisah Camat Dadahup, Karya Jaya Y. Singam
sangat mengapresiasi langkah JPN Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau
yang sangat responsif menanggapi surat permohonan pihaknya. Surat terkait
permohonan bantuan hukum, merupakan tindak lanjut MoU antara Kacabjari Kapuas
di Palingkau dengan Camat Dadahup.

“Ini salah satu
bentuk sinergitas antara Aparat Pemerintahan, dengan Aparat Penegak Hukum di
wilayah Kecamatan Dadahup,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, melaksanakan
penandatanganan berita acara serah terima barang, milik aset Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan, Jumat (8/5) Pukul 10.00 WIB,

“Tim JPN berhasil memulihkan aset Pemkab
Kapuas tersebut, yang dalam hal ini atas nama Pemerintah Kecamatan Dadahup
senilai Rp27,9 juta,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di
Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, Jumat (8/5).

Menurutnya, Tim JPN yang di Ketuai Kasubsi
Intelijen dan Datun, Dhendy Restu Prayogo, SH., MH telah enandatangani berita
acara serah terima barang milik aset Pemkab Kapuas, barang tersebut berupa satu
unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3094 BY, dan satu
unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3097 BY.

Baca Juga :  Dewan Sesalkan Putra-Putri Daerah Tak Kembali

“Sebelumnya Rabu tanggal 06 Mei 2020 kami,
menerima surat permohonan Bapak Camat Dadahup Nomor : 028/56/KCD/V/2020 tanggal
05 Mei 2020,” ucap Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau ini.

Surat tersebut, lanjut Amir, perihal permohonan
bantuan hukum pengembalian aset milik Pemerintah Kecamatan Dadahup. Setelah menerima
surat tersebut, maka memerintahkan Kasubsi Intelijen dan Datun, Dhendy Restu
Prayogo, untuk membuat telaahan. Karena guna dapat mengetahui apakah permohonan
tersebut termasuk dalam tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
atau tidak.

“Sudah dianalisa ternyata masuk dalam
salah satu tupoksinya yaitu bantuan hukum non litigasi. Setelah membuat
telaahan tersebut, kami dan Camat Dadahup sepakat untuk membuat Surat
Kuasa Khusus (SKK),” bebernya.

Dimana pada pokoknya Camat Dadahup memberikan
kuasa terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, untuk
melakukan negoisasi dengan pihak-pihak terkait terhadap permasalahan pengusaan
aset milik Pemerintahan Kecamatan Dadahup yang dikuasai pihak lain, yaitu
mantan Kepala Desa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
SK-01/O.2.12.8/Gp.2/05/2020 tanggal 06 Mei 2020.

Baca Juga :  Alhamdulillah! Di Kotim Sudah Tidak Ada Lagi Penderita Covid-19

“Selanjutnya Tim JPN berdasarkan Surat
Kuasa Subsitusi Nomor : SKS-01/O.2.12.8/Gp.2/05/2020 tanggal 06 Mei 2020,
melakukan tupoksinya sesuai yang tertuang didalam Surat Kuasa Khusus
tersebut,” tutupnya.

Kegiatan pemulihan aset pemerintah tersebut
merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Camat Dadahup Nomor :
180/22/DDHP/II/2020 dan Nomor : B-89/O.2.12.8/Gs.2/02/2020 tanggal 11 Maret
2020.

Terpisah Camat Dadahup, Karya Jaya Y. Singam
sangat mengapresiasi langkah JPN Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau
yang sangat responsif menanggapi surat permohonan pihaknya. Surat terkait
permohonan bantuan hukum, merupakan tindak lanjut MoU antara Kacabjari Kapuas
di Palingkau dengan Camat Dadahup.

“Ini salah satu
bentuk sinergitas antara Aparat Pemerintahan, dengan Aparat Penegak Hukum di
wilayah Kecamatan Dadahup,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru