KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan pembahasan atau finalisasi dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan saat ini sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng. Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua II Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie.
"Raperda Perubahan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Estotika dan Raperda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)," ungkap H. Darwandie, Rabu (7/4).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, Perda Perubahan Nomor 10 Tahun 2015 tidak banyak dinamika pembahasannya. Hanya menyesuaikan saja dengan regulasi lebih tinggi, dan memang ada beberapa hal yang baru, terutama terkait perampingan dan penggabungan dinas.
"Perlu dijaga nanti dari sisi kebijakan publiknya. Kita berharap kebijakan penempatan pejabat insonering yang berkeadilan, dan itu terpenting," jelasnya.
Sedangkan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2015, lanjutnya, harus dicermati bersama adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon kepala desa yang ketentuan bebas domisili. Surat Edaran Kementerian tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya cukup dengan izin pimpinan, dimana jika terpilih haknya sebagai aparatur negara tetap.
Kemudian, katanya, terkait Pasal 58 boleh tidaknya unsur pemerintah lain, seperti TNI/Polri yang mencalonkan diri ada ketentuan. Dalam perda tersebut juga mengatur sepanjang dalam internal itu diperbolehkan maka tidak ada masalah. Perda juga mengatur termasuk adanya Undang-undang (UU) Nomor 6 tentang desa menjabat selama tiga periode.
"Kami menunggu hasil konsultasi juga fasilitasi dengan Biro Hukum Setda Kalteng, dan berharap dapat selesai April ini. Kalau perlu harmonisasi maka dirapatkan kembali, sehingga dapat diparipurnakan," pungkasnya.