26.1 C
Jakarta
Saturday, April 26, 2025

Seperti Daerah Lain, Kapuas Juga Belum Izinkan Pelaksanaan PTM

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Berkenaan dengan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kabupaten Kapuas masih mengalami
peningkatan, maka Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT
mengeluarkan Surat Tanggal 7 Januari 2021 Nomor : 420/10/Disdik/I/2021 perihal
pembelajaran semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.

Dalam surat
tersebut berisi Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor
420-3987 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).

Bahwa
pemerintah daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan
tugas Penanganan Covid-19, pada masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga :  30 Menit Usai Divaksin Covid, Kapolresta Jaladri: Saya Hanya Merasa Sa

Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, membenarkan adanya Surat
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT terkait pelaksanaan pembelajaran
semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, dimana belum diizinkannya Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kapuas.

 

โ€œKita
tindaklanjuti surat bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat
tersebut,โ€ ucap Suwarno Muriyat,  Jumat (7/1).

Isi surat
tersebut antara lain, tidak memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk
semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kepada seluruh satuan pendidikan
jenjang PAUD, PKBM, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat yang berada di
wilayah Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya,
meminta pelaksanaan proses belajar-mengajar tetap Belajar Dari Rumah (BDR)
secara daring atau kombinasi luring, namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan
(Prokes) Covid-19. Kemudian Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi
pembelajaran secara berkala setiap bulan Sebagai bahan pertimbangan untuk
pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Baca Juga :  TP-PKK dan GOW Gelar Halalbihalal

โ€œKamis
(7/1) Disdik Kapuas sudah memanggil seluruh Kepala SMP, dan Korwil Bidang
Pendidikan Kecamatan, untuk menindaklanjuti BDR, walaupun sudah siap PTM,โ€
tutup Suwarno. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Berkenaan dengan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kabupaten Kapuas masih mengalami
peningkatan, maka Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT
mengeluarkan Surat Tanggal 7 Januari 2021 Nomor : 420/10/Disdik/I/2021 perihal
pembelajaran semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.

Dalam surat
tersebut berisi Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor
420-3987 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).

Bahwa
pemerintah daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan
tugas Penanganan Covid-19, pada masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga :  30 Menit Usai Divaksin Covid, Kapolresta Jaladri: Saya Hanya Merasa Sa

Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, membenarkan adanya Surat
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT terkait pelaksanaan pembelajaran
semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, dimana belum diizinkannya Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kapuas.

 

โ€œKita
tindaklanjuti surat bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat
tersebut,โ€ ucap Suwarno Muriyat,  Jumat (7/1).

Isi surat
tersebut antara lain, tidak memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk
semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kepada seluruh satuan pendidikan
jenjang PAUD, PKBM, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat yang berada di
wilayah Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya,
meminta pelaksanaan proses belajar-mengajar tetap Belajar Dari Rumah (BDR)
secara daring atau kombinasi luring, namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan
(Prokes) Covid-19. Kemudian Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi
pembelajaran secara berkala setiap bulan Sebagai bahan pertimbangan untuk
pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Baca Juga :  TP-PKK dan GOW Gelar Halalbihalal

โ€œKamis
(7/1) Disdik Kapuas sudah memanggil seluruh Kepala SMP, dan Korwil Bidang
Pendidikan Kecamatan, untuk menindaklanjuti BDR, walaupun sudah siap PTM,โ€
tutup Suwarno. 

Terpopuler

Artikel Terbaru