TAMIANG LAYANG –
Jajaran Satlantas Polres Bartim menjaring 1.010 pengendara yang melanggar
selama Operasi Zebra Telabang 2019. Pelanggaran itu terdiri dari 815 yang kena
surat tilang dan 195 mendapat teguran. Semuanya itu terjadi selama 14 hari
berturut-turut terhitung sejak 23 Oktober – 5 November 2019.
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kasatlantas Iptu Sugeng mengatakan, selama kegiatan,
pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara roda empat yakni mobil penumpang dan
mobil barang berupa safety belt, surat menyurat dan yang lain.
Untuk roda dua, yang
melanggar tidak menggunakan alat keselamatan berupa helm dan surat
menyurat. “Untuk roda empat ada 502 kendaraan dan roda dua sebanyak 313
kendaraan terjaring melakukan pelanggaran,” kata kasatlantas kepada
Kalteng Pos, Rabu (6/11).
Menurut Iptu Sugeng,
pelanggaran yang terjadi langsung diberikan tindakan dengan E-Tilang dan ada
yang mendapat teguran. Selama operasi zebra, ikut diamankan barang bukti berupa
SIM 194 lembar dan STNK 529 lembar. “Untuk kendaraan bermotor sebanyak 92
unit,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Operasi Zebra Telabang 2019
dilaksanakan sejak 23 Oktober – 5 November telah berakhir. Namun pihaknya tetap
mengimbau para pengendara untuk memperhatikan segala sesuatu sebelum berpergian
melintas di jalan raya, terutama terkait keselamatan. “Itu untuk
meminimalisasikan terjadinya kecelakaan, karena dampak kelalaian yang memicu dan
merugikan diri sendiri,” tandasnya. (log/ens)