SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) dari 25 September hingga 2 Oktober. Tes ini untuk kategori calon pegawai negeri sipil (PNS) sedangkan seleksi kompetensi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dilaksanakan pada 3 Oktober.
Seleksi tersebut dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim. Namun ada pula peserta yang mengikuti dari luar daerah seperti Palangka Raya, Banjarmasin dan Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotim Alang Arianto mengatakan, ada sebanyak 114 orang peserta seleksi CASN dipastikan gugur karena tidak hadir saat SKD yang digelar pada 25 September hingga 3 Oktober 2021.
"Dengan ketidak hadir peserta, maka otomatis mereka dinyatakan gugur. Selain itu ada satu orang yang positif Covid-19, dan ini masih ada peluang karena peserta tersebut sudah dilaporkan ke panselnas dan akan dijadwalkan ulang untuk tes SKD nya," kata Alang, Senin (4/10).
Dirinya juga menyebutkan, total peserta seleksi di aula Diklat BKPSDM sebanyak 2.108 orang. Jumlah peserta yang hadir 1.993 orang, tidak hadir 114 orang dan penjadwalan ulang karena Covid-19 sebanyak satu orang.
"Untuk seleksi kompetensi PPPK Non Guru diikuti 44 orang peserta, dan semua peserta hadir saat pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut," ucap Alang.
Ia juga mengatakan sesuai ketentuan yang sudah diumumkan sebelumnya, nilai ambang batas kebutuhan umum yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
"Untuk kelulusan seleksi kompetensi teknis 248 untuk Jabatan Ahli Pertama-Penyuluh Pertanian dan Terampil-Penyuluh Pertanian, 225 untuk Jabatan Ahli Pertama-Perawat, Terampil-Perawat dan Terampil-Bidan, 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dan 24 untuk Wawancara," ujar Alang.
Dirinya juga mengatakan masih belum tau berapa jumlah peserta yang tidak memenuhi ambang batas (passing grade), karena belum dapat datanya karena yang ada itu secara umum. Untuk data tersebut akan berkoordinasi dengan panselnas.
"Bagi peserta yang melampaui ambang batas nilai maka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang. Untuk waktu pelaksanaannya nantinya akan disampaikan kepada peserta,"tutupnya.