SUKAMARA
โ Pemkab Sukamara terus mematangkan rencana pembentukan dua dinas baru, untuk
menunjang tugas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Bumi Gawi
Barinjam. Dua instansi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD).
Saat
ini, pembentukan dua instansi tersebut sudah sampai pada tahapan pengajuan
rancang peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Sukamara yang disampaikan pada
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019 dalam rangka Penyampaian Pidato
Pengantar Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara, Rabu
(31/7).
รขโฌลDalam
kesempatan ini, kami menyampaikan empat buah raperda yang akan dibahas dalam
tahapan pembahasan sidang DPRD selanjutnya,รขโฌย ujar Wabup Sukamara H Ahmadi.
Wabup
menjelaskan, salah satu raperda yang dimaksud adalah terkait perubahan atas Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
รขโฌลBerdasarkan
hasil penyesuaian Perangkat Daerah (PD) tersebut maka akan dibentuk PD baru
yaitu DP3AKB serta pembentukan BPBD,รขโฌย jelasnya.
Seperti
diketahui, saat ini Kabupaten Sukamara belum memiliki BPBD dan DP3AKB. Hal
tersebut menjadi kendala bagi pemerintah saat menanggulangi bencana di daerah
termasuk juga menangani perlindungan terhadap anak yang saat ini kewenangannya
masih bergabung dengan dinas lain. Begitupula dengan penanganan bencana saat
ini, anggaran terbagi di tiga dinas diantaranya Dinas PUPR.
Wabup
menargetkan pembentukan dua instansi ini paling lambat rampung pada awal tahun
depan. รขโฌลBisa juga lebih cepet, karena prosesnya sudah dalam tahap raperda.Akan
dijadwalkan dibahas dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa cepat disetujui,
karena ini prosesnya cukup panjang melewati verifikasi mulai dari tingkat
daerah hingga provinsi,รขโฌย pungkasnya. (lan/ami/iha/CTK)