26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Komisi II Tuntut Rekanan Profesional

Ideham

Komisi II Tuntut Rekanan Profesional

BUNTOK–Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI
nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke 
empat atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah, menuntut para rekanan dalam mengerjakan proyek pembangunan harus
lebih professional  di tahun 2019  ini.

“Pastinya perpres RI nomor 4 tahun 2015 itu dalam
aturan  mainnya sangat lah jelas, baik
untuk mendapatkan ataupun mengerjakan proyek pemerintah yang prosesnya melalui
tender (lelang, red) Unit Layanan Pelelangan (ULP),” kata Ketua Komisi II DPRD
Barsel Ideham kepada Kalteng Pos, Rabu (3/7) kemarin.

Dikatakan politisi PAN Barsel itu, berdasarkan aturan di
dalam perpres itu juga, tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak
manapun, termasuk penguasa.  Perlu
diketahui juga, lanjut wakil rakyat dapil I Barsel itu, aturan tender harus
dilaksanakan secara terbuka, sehingga kewenangan panitia lelang saat
E-tendering hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran.

Baca Juga :  Program Kerja Harus Termonitor

“Dan dalam proses E-tendering itu juga, penawaran
terendah yang dalam aturannya memenuhi syarat sebagai pemenang,” tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan perpres yang baru, maka
tidak ada istilah lagi pihal ULP harus memenangkan “rekanan pesanan” dari oknum
tertentu atau lingkaran penguasa. 

“Maka dari itu diimbau kepada ULP Barsel dalam proses
tender di tahun 2019 ini untuk melaksanakannya sesuai mekanisme, dan jangan
coba-coba  untuk menyalahi aturan, karena
semuanya ada proses hukumnya,” tegas legislator Barsel itu. (ner/abe)

Ideham

Komisi II Tuntut Rekanan Profesional

BUNTOK–Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI
nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke 
empat atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah, menuntut para rekanan dalam mengerjakan proyek pembangunan harus
lebih professional  di tahun 2019  ini.

“Pastinya perpres RI nomor 4 tahun 2015 itu dalam
aturan  mainnya sangat lah jelas, baik
untuk mendapatkan ataupun mengerjakan proyek pemerintah yang prosesnya melalui
tender (lelang, red) Unit Layanan Pelelangan (ULP),” kata Ketua Komisi II DPRD
Barsel Ideham kepada Kalteng Pos, Rabu (3/7) kemarin.

Dikatakan politisi PAN Barsel itu, berdasarkan aturan di
dalam perpres itu juga, tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak
manapun, termasuk penguasa.  Perlu
diketahui juga, lanjut wakil rakyat dapil I Barsel itu, aturan tender harus
dilaksanakan secara terbuka, sehingga kewenangan panitia lelang saat
E-tendering hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran.

Baca Juga :  Program Kerja Harus Termonitor

“Dan dalam proses E-tendering itu juga, penawaran
terendah yang dalam aturannya memenuhi syarat sebagai pemenang,” tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan perpres yang baru, maka
tidak ada istilah lagi pihal ULP harus memenangkan “rekanan pesanan” dari oknum
tertentu atau lingkaran penguasa. 

“Maka dari itu diimbau kepada ULP Barsel dalam proses
tender di tahun 2019 ini untuk melaksanakannya sesuai mekanisme, dan jangan
coba-coba  untuk menyalahi aturan, karena
semuanya ada proses hukumnya,” tegas legislator Barsel itu. (ner/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru