KASONGAN–Sejumlah Anggota DPRD
Kabupaten Katingan menyoroti dan menduga adanya proyek siluman. Hal ini setelah
melihat pembangunan badan jalan dari ujung Jalan Pata melewati bawah Jembatan
Katingan. Pembangunan itu dipertanyakan banyak pihak dari segi manfaat dan tujuannya.
Apalagi, sejumlah anggota
dewan menyebutkan jalan tersebut tidak pernah ada di dalam pembahasan yang
dilakukan selama ini. Termasuk dibahas dalam APBD mendahului perubahan.
“Biasanya, ketika ingin
membangun sesuatu apapun juga, termasuk pembangunan ruas jalan baik di bagian
hilir, di ibu kota maupun di bagian hulu selalu ada di dalam pembahasan,†kata
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Dahlia kepada sejumlah wartawan, Selasa
(3/9).
Oleh sebab itulah, dirinya
mempertanyakan pembangunan ruas jalan yang berada di bawah jembatan Katingan
tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi, tujuan hingga manfaat
dibangunnya ruas jalan tersebut untuk masyarakat. Sebab selama ini kawasan
tersebut ketika air musim hujan tiba, selalu kebanjiran. “Bahkan jalan itu juga
jalan buntu, jalan tersebut tidak ada tembusan,†ujarnya.
Jalan tersebut, lanjutnya,
hanya menuju usaha masyarakat dalam berusaha ikan keramba di tepi DAS Katingan.
Itupun tidak sebanyak yang ada di jalan Kampung Banjar Kasongan Seberang dan
hanya terdapat beberapa keramba saja.
Kalau niat Pemerintah
Kabupaten Katingan ingin membantu masyarakat yang berusaha ikan keramba di
tempat itu, menurutnya, tidak perlu membangun ruas jalan di bawah jembatan yang
menghabiskan dana APBD ratusan juta rupiah itu. Dikatakannya, cukup membangun
jalan semenisasi melalui Jalan Pata menuju pantai tempat masyarakat berusaha
ikan keramba.
“Dengan demikian, selain
efesien dan efektif, dananya pun tidak sampai seratus juta rupiah,†ucap
politikus partai Golkar ini.
Terkait dengan pembangunan
tersebut, ia meminta kepada instansi teknis kedepannya agar merencanakan
pembangunan ruas jalan supaya dikaji terlebih dahulu. Tidak hanya itu, tegasnya,
sebelum melakukan perencanaan, harusnya melakukan usulan ke DPRD. Sehingga,
ketika masuk dalam pembahasan, baik pihak eksekutif maupun legeslatif dapat
mempertimbangkannya, apakah kegiatan atau program itu benar-benar menjadi
kebutuhan mendesak.
“Jika memang mendesak, maka
bisa diprioritaskan. Tapi jika masih ada program yang kebutuhannya lebih
mendesak dari pada membangun ruas jalan tersebut, sebaiknya ditunda dulu, dan
dipriorotaskan dananya untuk membangun yang lain,†tegasnya.(eri/ila)