25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Patuhi Perda yang Telah Disahkan

BUNTOK-Kalangan
dewan menekankan, agar masyarakat taat pada semua Peraturan Daerah (Perda) yang
telah di sahkan. Hal tersebut dikatakan Tri Wahyuni anggota DPRD Barsel, kepada
Kalteng Pos,  Selasa (3/9).

Dikatakannya, bahwa perda yang
telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir, apabila
masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai
produk hukum daerah, untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata dia,
sebelum ditetapkan,  perda akan dikaji
terlebih dahulu, sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang akan dilalui.
“Ketika itu, akan terlihat yang mana, yang menjadi kepentingan bagi publik,”terangnya.

Politisi PDIP Barsel itu
mencontohkan, seperti perda sarang burung walet. Disatu sisi, kata dia,
menuntut masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajaknya.  “Sanksinya pun bagi yang melanggar, jelas
sudah ada,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Launching Dashboard Pelaporan Keuangan Daerah

Anggota legislatif itu
berharap, instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi, tentunya
untuk payung hukum itu. “Tujuannya, agar tidak ada kesan masyarakat, mengalami
ketidaktahuan,”ungkapnya.

Sosialisasi, kata dia, bisa
dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa
tepat sasaran. Kegiatan itu, kata dia, bisa didampingi instansi teknis, seperi
dinas terkait. “Bisa juga melalui spanduk, atau imbauan di media
cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut
mengetahui,”terangnya.

Ia kembali berharap, agar
publik paham dengan tujuan perda. Selama ini, 
tambah dia, tingkat pemahaman warga sudah cukup baik. “Karena aturan
yang ada, sudah dipatuhi, namun masih belum maksimal dan perlu
pembenahan,”ujarnya mengakhiri. (ner/ala)

Baca Juga :  Wisata di Kobar Kurang Dipromosikan

 

BUNTOK-Kalangan
dewan menekankan, agar masyarakat taat pada semua Peraturan Daerah (Perda) yang
telah di sahkan. Hal tersebut dikatakan Tri Wahyuni anggota DPRD Barsel, kepada
Kalteng Pos,  Selasa (3/9).

Dikatakannya, bahwa perda yang
telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir, apabila
masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai
produk hukum daerah, untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata dia,
sebelum ditetapkan,  perda akan dikaji
terlebih dahulu, sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang akan dilalui.
“Ketika itu, akan terlihat yang mana, yang menjadi kepentingan bagi publik,”terangnya.

Politisi PDIP Barsel itu
mencontohkan, seperti perda sarang burung walet. Disatu sisi, kata dia,
menuntut masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajaknya.  “Sanksinya pun bagi yang melanggar, jelas
sudah ada,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Launching Dashboard Pelaporan Keuangan Daerah

Anggota legislatif itu
berharap, instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi, tentunya
untuk payung hukum itu. “Tujuannya, agar tidak ada kesan masyarakat, mengalami
ketidaktahuan,”ungkapnya.

Sosialisasi, kata dia, bisa
dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa
tepat sasaran. Kegiatan itu, kata dia, bisa didampingi instansi teknis, seperi
dinas terkait. “Bisa juga melalui spanduk, atau imbauan di media
cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut
mengetahui,”terangnya.

Ia kembali berharap, agar
publik paham dengan tujuan perda. Selama ini, 
tambah dia, tingkat pemahaman warga sudah cukup baik. “Karena aturan
yang ada, sudah dipatuhi, namun masih belum maksimal dan perlu
pembenahan,”ujarnya mengakhiri. (ner/ala)

Baca Juga :  Wisata di Kobar Kurang Dipromosikan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru