PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah
meminta agar peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat dilakukan
tindakan tegas. Pasalnya beberapa kali ditemukan para anak dibawah umur serta masih
berstatus pelajar, kedapatan menggelar pesta miras. Bahkan di antaranya perempuan.
“Kami minta agar para
pedagang miras yang ada di Kobar bisa dilakukan penindakan tegas. Siapapun yang
masih menjual harus diberikan peringatan keras,” Ahmadi, Kamis (4/7/2019).
Ditegaskan Ahmadi, aturan larangan
peredaran miras di Kabupaten Kobar telah jelas dan tegas sebagaimana di atur
dalam peraturan daerah. Namun ternyata masih masih ada oknum yang nekat dan
main kucing-kucingan menjual miras.
“Kami minta Satpol PP
menertibkan peredaran miras yang masih menjual. Siapapun yang bermain-main
harus diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak bisa memberi
toleransi, karena dampaknya sangat tidak baik,†pungkas Ahmadi. (son/ol/nto)