25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Sukamara Membolehkan Lagi Ibadah di Masjid

PEMKAB Sukamara
melonggarkan sejumlah kebijakan pelaksanaan peribadatan di wilayah kabupaten
berjuluk Bumi Gawi Barinjam tersebut, setelah Kabupaten Sukamara menjadi salah
satu daerah yang dibolehkan untuk menerapkan new normal life atau yang lebih
dikenal dengan sebutan tatanan kehidupan baru.

Penerapan new normal life di Kabupaten Sukamara
mulai disosialisasikan langsung oleh Pemkab Sukamara. Hal ini ditandai dengan
diselenggarakannya halalbihalal Idulfitri 1441 Hijriah yang dihadiri Bupati
Sukamara H Windu Subagio, Wakil Bupati Ahmadi, Kepala Kemenag Nur Widiyantoro,
Wakapolres Kompol Ahmad Nur Mustofa, dan sejumlah pejabat lingkup pemerintah
Kabupaten Sukamara, di Masjid Al Aqso, Senin (1/6).

Penerapan new normal life merupakan gagasan
dari pemerintah pusat dalam rangka penanganan wabah Covid-19), dengan pola
berdamai atau hidup berdampingan dengan Covid-19. Kebijakan ini juga sebagai
alternatif dalam mencegah persebaran virus corona, dengan melonggarkan sejumlah
larangan di tempat kerumunan massa, seperti peribadatan di masjid, aktivitas
jual beli di pasar, dan transportasi. Dengan demikian, masyarakat dibolehkan
untuk tetap beraktivitas normal, dengan syarata tetap menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan Covid-19 Masih Dikalkulasikan, Perusahaan Diminta

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, saat
ini Masjid Agung Sukamara telah menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, menerapkan
jarak antarjemaah saat melaksanakan salat di masjid.

“Memang awalnya berat, bahkan ada penolakan, tapi
inilah tugas kami untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Alhamdulillah
sekarang masyarakat sudah bisa memahami,” ujar Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sukamara Nur
Widiyantoro mengatakan, pihaknya menyambut positif penerapan new normal ini dan
berharap masyarakat bisa menjalani tatanan kehidupan normal seperti biasa
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Khusus Desa Sungai Damar, saat ini belum bisa
melaksanakan ibadah secara berjemaah. Sementara untuk tempat lainnya sudah bisa
menerapkan,” ungkap Nur Widiyantoro.

Ia menambahkan, bagi wilayah yang bisa melaksanakan
ibadah berjemaah di masjid, harus bisa mengikuti protokol pencegahan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya, pemberian jarak shaf antarjemaah,
menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun, serta mewajibkan jemaah memakai
masker. “Pengurus masjid juga harus menyiapkan alat ukur suhu tubuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Mura Dapat Bantuan 8 Tenaga Kesehatan

Selain itu, lanjut Widiyantoro, tempat ibadah
hanya boleh diisi 20 persen jemaah dari total kapasitas tempat ibadah. Tidak dibolehkan
terisi penuh, karena harus diberi jarak.
(abw/lan/ce/ala)

PEMKAB Sukamara
melonggarkan sejumlah kebijakan pelaksanaan peribadatan di wilayah kabupaten
berjuluk Bumi Gawi Barinjam tersebut, setelah Kabupaten Sukamara menjadi salah
satu daerah yang dibolehkan untuk menerapkan new normal life atau yang lebih
dikenal dengan sebutan tatanan kehidupan baru.

Penerapan new normal life di Kabupaten Sukamara
mulai disosialisasikan langsung oleh Pemkab Sukamara. Hal ini ditandai dengan
diselenggarakannya halalbihalal Idulfitri 1441 Hijriah yang dihadiri Bupati
Sukamara H Windu Subagio, Wakil Bupati Ahmadi, Kepala Kemenag Nur Widiyantoro,
Wakapolres Kompol Ahmad Nur Mustofa, dan sejumlah pejabat lingkup pemerintah
Kabupaten Sukamara, di Masjid Al Aqso, Senin (1/6).

Penerapan new normal life merupakan gagasan
dari pemerintah pusat dalam rangka penanganan wabah Covid-19), dengan pola
berdamai atau hidup berdampingan dengan Covid-19. Kebijakan ini juga sebagai
alternatif dalam mencegah persebaran virus corona, dengan melonggarkan sejumlah
larangan di tempat kerumunan massa, seperti peribadatan di masjid, aktivitas
jual beli di pasar, dan transportasi. Dengan demikian, masyarakat dibolehkan
untuk tetap beraktivitas normal, dengan syarata tetap menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan Covid-19 Masih Dikalkulasikan, Perusahaan Diminta

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, saat
ini Masjid Agung Sukamara telah menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, menerapkan
jarak antarjemaah saat melaksanakan salat di masjid.

“Memang awalnya berat, bahkan ada penolakan, tapi
inilah tugas kami untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Alhamdulillah
sekarang masyarakat sudah bisa memahami,” ujar Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sukamara Nur
Widiyantoro mengatakan, pihaknya menyambut positif penerapan new normal ini dan
berharap masyarakat bisa menjalani tatanan kehidupan normal seperti biasa
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Khusus Desa Sungai Damar, saat ini belum bisa
melaksanakan ibadah secara berjemaah. Sementara untuk tempat lainnya sudah bisa
menerapkan,” ungkap Nur Widiyantoro.

Ia menambahkan, bagi wilayah yang bisa melaksanakan
ibadah berjemaah di masjid, harus bisa mengikuti protokol pencegahan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya, pemberian jarak shaf antarjemaah,
menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun, serta mewajibkan jemaah memakai
masker. “Pengurus masjid juga harus menyiapkan alat ukur suhu tubuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Mura Dapat Bantuan 8 Tenaga Kesehatan

Selain itu, lanjut Widiyantoro, tempat ibadah
hanya boleh diisi 20 persen jemaah dari total kapasitas tempat ibadah. Tidak dibolehkan
terisi penuh, karena harus diberi jarak.
(abw/lan/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru