KASONGAN–Jajaran DPRD
Kabupaten Katingan menyarankan kepada seluruh desa di Kabupaten Katingan,
supaya tidak menggunakan pihak ketiga atau rekan dalam pelaksanaan pembangunan
desa. DPRD ingin pelaksanaan kegiatan lebih baik dilakukan secara swakelola
dengan melibatkan masyarakat desa itu sendiri.
Tujuannya, warga sendiri
yang nanti menikmati hasil yang dikerjakannya sendiri. DItambah lagi akan mendapat
keuntungan dari pekerjaan tersebut. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten
Katingan Eterly kepada sejumlah wartawan, akhir pekan lalu.
Dikatakan Politikus Partai
NasDem ini, saat melakukan perencanaan, masyarakat melalui Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) selalu dilibatkan menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) setiap tahun. “Sehingga, ketika program-program atau
kegiatan yang sudah disusun tersebut harus pula dikerjakan dengan cara
swakelola yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat antara Pemerintah Desa
(Pemdes) dengan BPD,†terangnya.
Kemudian, dia juga
mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun
Alokasi Dana Desa (ADD) agar betul-betul dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
petunjuk teknis yang telah ditentukan.
Dia mengingatkan, kalau ada kepala
desa atau aparatur desa yang melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah
tentu mendapat risiko sendiri. Setiap penggunaan DD dan ADD selalu diawasi,
bukan saja oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, tapi juga diawasi oleh
anggota DPRD Kabupaten Katingan dan semua elemen masyarakat.
“Kemudian, pada per 31 Desember
semua DD dan ADD yang dibelanjakan akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat
Kabupaten Katingan. Oleh sebab itulah laksanakannya semua dengan baik dan
benar,†tegas.(eri/ila)