MUARA TEWEH- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh Kabupaten
Batara, mengusulkan remisi bagi warga binaan Lapas. Kali ini sebanyak ratusan
narapidana (napi) diusulkan mendapatkan permohonan atau pengurangan hukuman,
dalam rangka menyambut Idulfitri 1440 H. Remisi yang akan diterima napi jumlahnya
bervariasi, mulai dari 15 hari, hingga 45 hari.
Menurut Kalapas II B Muara Teweh, Sarwito, remisi itu tidak
diberikan pada hari keagamaan saja, tetapi juga di hari kemerdekaan Bangsa
Indonesia. Usulan remisi bervariasi, jelas dia, dan diberikan bagi mereka yang
selama ini dianggap berprilaku baik, selama menjalani hukuman sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Telah diusulkan 150 orang remisi khusus. Dari jumlah itu
35 napi itu diantaranya terkait PP 99 atau kasus narkoba yang hukumannya diatas
lima tahun,â€kata dia, Sabtu (1/6).
“Dari 35 orang terkait dengan PP 99, 14 orang diantaranya
sudah turun atau menerima remisi. Jadi untuk sekarang ini remisi yang sudah
keluar ada 122 orang,” bebernya.
Saat ini jumlah tahanan di Lapas Muara Teweh ada sekitar
317 orang, semua napi tidak mendapat usulan remisi, karena ada yang masih
dalam proses tahanan. (dad/aza)