PURUK
CAHU – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 060/69/ORG tentang Perubahan atas surat Edaran Bupati Mura
060/62/ORG tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mura.
Isi
dari Surat Edaran itu terkait perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN yang semula sampai 31 Maret,
diperpanjang sampai 21 April 2020,. Kebijakan ini akan dilakukan evaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Bupati
melalui Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Mura Andri Raya
mengatakan, dikeluarkannya surat edaran pada 31 Maret 2020 ini berlandaskan
surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB)Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
“Sehubungan
dengan hal ini, disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Mura,” kata Andri, Rabu (2/4) di ruang kerjanya.
Namun
perlu diingat, ujar mantan Camat Sumber Barito ini tetap memastikan ASN mencapai sasaran kerja
dan memenuhi target kinerja sesuai dengan disiplin pegawai.
Selain
itu, penyesuaian sistem Kerja ASN dalam upaya pemcegahan penyyebaran Covid-19
di lingkungan instansi pemerintah atau masih tetap berlaku dan merupakan satu
kesatuan dengan Surat Edaran. “Tetap melakukan pemantauan absensi (kehadiran) pegawai.
Apabila diketahui terdapat pegawai yang tidak hadir karena sakit dengan gejala
Covid-19, untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,†tutupnya.