29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Bupati: Kades Harus Bisa Membina Perangkatnya

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Roda
pemerintahan di tingkat desa harus  tingkat
desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat kabupaten. Oleh sebab itu,
perangkat desa harus mengerti tugas dan fungsi masing masing dan saling
menjalankannya agar semua program desa terlaksana dengan suskes melalui
musyawarah dan mufakat.

 

Menurut Bupati Mura Perdie M Yoseph, program-program desa bisa
berjalan sesuai rencana, merupakan tugas kepala desa untuk mengatur jalannya
roda pemerintahan dan didukung perangkat desa lainnya.

 

“Ini tugas kepala desa untuk bisa membina perangkat desa lainnya
untuk selalu saling bekerja sama menajalankan roda pemerintahan desa dalam
rangka melayani masyarakat dan menjalankan program desa yang sudah
direncanakan,” kata Perdie, Jumat lalu.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Covid-19 Bakal Diawasi

 

Sementara, lanjutnya, BPD desa untuk mengoptimalkan peran dan
fungsinya sebagai pengawas dan juga memberikan masukan, saran terkait kebijakan
pembangunan desa.

 

Bupati dua periode ini juga meminta, kepada seluruh Kepala Desa
yang sudah memiliki kantor desa untuk mengaktifkan kantor, sebagai tempat
pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

 

Kepada BPD yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera pahami
fungsi dan tugasnya melalui berbagai media untuk pembelajaran dan jalankan
tupoksi dengan bertanggung jawab dan profesional.

 

Sebab, BPD dipilih
langsung oleh masyarakat. “Sehingga ada tanggung jawab besar untuk sebagai
wadah aspirasi dan usulan masyarakat agar diperjuangkan di level musyawarah
desa,” tandasnya. 

Baca Juga :  Komisi II Ajak Masyarakat Dukung Investasi yang Ingi Masuk ke Barsel

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Roda
pemerintahan di tingkat desa harus  tingkat
desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat kabupaten. Oleh sebab itu,
perangkat desa harus mengerti tugas dan fungsi masing masing dan saling
menjalankannya agar semua program desa terlaksana dengan suskes melalui
musyawarah dan mufakat.

 

Menurut Bupati Mura Perdie M Yoseph, program-program desa bisa
berjalan sesuai rencana, merupakan tugas kepala desa untuk mengatur jalannya
roda pemerintahan dan didukung perangkat desa lainnya.

 

“Ini tugas kepala desa untuk bisa membina perangkat desa lainnya
untuk selalu saling bekerja sama menajalankan roda pemerintahan desa dalam
rangka melayani masyarakat dan menjalankan program desa yang sudah
direncanakan,” kata Perdie, Jumat lalu.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Covid-19 Bakal Diawasi

 

Sementara, lanjutnya, BPD desa untuk mengoptimalkan peran dan
fungsinya sebagai pengawas dan juga memberikan masukan, saran terkait kebijakan
pembangunan desa.

 

Bupati dua periode ini juga meminta, kepada seluruh Kepala Desa
yang sudah memiliki kantor desa untuk mengaktifkan kantor, sebagai tempat
pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

 

Kepada BPD yang baru dilantik, bupati mengharapkan segera pahami
fungsi dan tugasnya melalui berbagai media untuk pembelajaran dan jalankan
tupoksi dengan bertanggung jawab dan profesional.

 

Sebab, BPD dipilih
langsung oleh masyarakat. “Sehingga ada tanggung jawab besar untuk sebagai
wadah aspirasi dan usulan masyarakat agar diperjuangkan di level musyawarah
desa,” tandasnya. 

Baca Juga :  Komisi II Ajak Masyarakat Dukung Investasi yang Ingi Masuk ke Barsel

Terpopuler

Artikel Terbaru