27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Ini Peringatan Wabup Lamandau untuk ASN yang Nambah Libur

NANGA BULIK – Memasuki penghujung bulan ramadan dan cuti bersama
Hari Raya Idulfitri 1440 H, Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto meminta agar
ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Lamandau
kembali masuk kerja seusai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Senin 10 Juni 2019
mendatang.

Jadwal cuti bersama Pemkab Lamandau
dimulai 3 hingga 7 Juni 2019. Selain itu, Riko juga mengimbau agar para ASN
menggunakan waku libur dan cuti sebaik-baiknya.

“Bagi ASN yang melaksanakan
mudik lebaran diharapkan jangan sampai terlambat untuk kembali masuk kerja
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Senin 10 Juni 2019 semua ASN harus kembali
bertugas,” ungkap Riko, Jumat Sore (31/5).

Baca Juga :  14 Tahanan Polres Seruyan Jalani Rapid Test

Karena, jelas Riko, ASN harus
mengedepankan sikap disiplin. Salah satunya hari pertama kerja seusai cuti
lebaran tahun ini. Jika tidak, mereka yang terlambat bakal disanksi.

“Sebagai aparatur negara
harus mampu menunjukan kedislipinan pegawai, apabila ada yang tidak tepat waktu
maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu, Riko mewajibkan para
SKPD dilingkup pemkab Lamandau melaporkan kehadiran para pegawainya saat apel
gabungan dihari pertama kerja. Bahkan, pihaknya akan memberikan sangsi pada ASN
yang melanggar sesuai dengan ketentuan.

“Setiap SKPD diwajibkan
melaporkan kehadiran pegawainya saat apel gabungan pada tanggal 10 Juni nanti.
Kami akan menindak tegas pegawai yang melanggar peraturan,” tegasnya. (*cho/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Anggota Dewan Ikuti Safari Natal

NANGA BULIK – Memasuki penghujung bulan ramadan dan cuti bersama
Hari Raya Idulfitri 1440 H, Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto meminta agar
ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Lamandau
kembali masuk kerja seusai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Senin 10 Juni 2019
mendatang.

Jadwal cuti bersama Pemkab Lamandau
dimulai 3 hingga 7 Juni 2019. Selain itu, Riko juga mengimbau agar para ASN
menggunakan waku libur dan cuti sebaik-baiknya.

“Bagi ASN yang melaksanakan
mudik lebaran diharapkan jangan sampai terlambat untuk kembali masuk kerja
sesuai jadwal yang telah ditentukan. Senin 10 Juni 2019 semua ASN harus kembali
bertugas,” ungkap Riko, Jumat Sore (31/5).

Baca Juga :  14 Tahanan Polres Seruyan Jalani Rapid Test

Karena, jelas Riko, ASN harus
mengedepankan sikap disiplin. Salah satunya hari pertama kerja seusai cuti
lebaran tahun ini. Jika tidak, mereka yang terlambat bakal disanksi.

“Sebagai aparatur negara
harus mampu menunjukan kedislipinan pegawai, apabila ada yang tidak tepat waktu
maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu, Riko mewajibkan para
SKPD dilingkup pemkab Lamandau melaporkan kehadiran para pegawainya saat apel
gabungan dihari pertama kerja. Bahkan, pihaknya akan memberikan sangsi pada ASN
yang melanggar sesuai dengan ketentuan.

“Setiap SKPD diwajibkan
melaporkan kehadiran pegawainya saat apel gabungan pada tanggal 10 Juni nanti.
Kami akan menindak tegas pegawai yang melanggar peraturan,” tegasnya. (*cho/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Anggota Dewan Ikuti Safari Natal

Terpopuler

Artikel Terbaru