PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Sampai saat ini Kabupaten
Murung Raya (Mura) masih termasuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19
yang mana diketahui obatnya masih belum ada sampai saat ini.
Bahkan hingga saat ini Bumi bermoto Tira Tangka
Balang masih berkutat diposisi ke enam dengan total 385 kasus, di bawah
Kabupaten Barito Utara (Batara) yang masih bertengger di urutan ke lima.
Bupati Mura Perdie M Yoseph mengatakan, disiplin
untuk taat dan patuh pada protokol kesehatan menjadi kunci utama guna untuk
mencegah sekaligus terhindar dari sebaran Covid-19.
“Yakni dengan penerapan pola hidup bersih
sehat, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan serta menggunakan masker
saat beraktivitas di luar rumah,” terang Bupati.
Untuk itu, Perdie selaku Ketua Pelaksana Harian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura mengimbau pada Camat, Kepala
Desa dan perangkat Desa untuk tetap menyosialisasikan protokol kesehatan pada
masyarakat dan, mengingatkan para kepala desa tidak memberikan rekomendasi izin
kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau menimbulkan kerumunan
sehingga berpotensi penyebaran Covid-19.
“Apabila terdapat kegiatan berpotensi
menimbulkan orang banyak, saya minta agar Camat, Kepala Desa, bersinergi dengan
TNI dan Polri di wilayah kerja
masing-masing untuk mengawal agar kegiatan tersebut mengacu pada protokol
pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.