PROKALTENG.CO-Seorang pria tertangkap tangan memiliki senjata api rakitan di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Pria tersebut bernama Arul, warga Desa Kramat Mina, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar. Ia ditangkap Polsek Binuang.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Noor Iriady mengatakan bahwa pria tersebut ditangkap Kamis (25/7) tadi.
“Ia ditangkap di pinggir jalan sekitar pukul 19.00 Wita,” ucapnya, Selasa (30/7) pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Binuang melaksanakan patroli di sekitaran Desa Tungkap.
“Saat itu anggota melihat ada seseorang yang mencurigakan. Kemudian anggota Polsek Binuang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Usai digeledah badannya, ternyata ia membawa satu pucuk senjata api rakitan yang berlaras pendek.
Terbuat dari besi dan berwarna silver yang memiliki satu silinder dengan satu lubang amunisi, serta gagang atau pegangan terbuat dari plastik berwarna hitam.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Binuang untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Pria tersebut akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12/Darurat Tahun 1951.
“Selain mengamankan senjata api, Polsek Binuang juga mengamankan tiga butir amunisi kaliber 5.56 mm berwarna kuning keemasan, dan buah sarung senpi rakitan warna hitam,” paparnya. (jpg)