27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Kakek Bejat di Tanah Bumbu Ini Setubuhi Cucu Tiri

PROKALTENG.CO-Seorang kakek di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial NU (57), ditangkap karena diduga menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor Satui AKP Hardaya mengatakan, kejadian pada Rabu, 24 April 2024 lalu. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal bersama ibunya di Satui.

Ibu korban meminta pelaku menjaga anaknya yang sedang tidur, karena hendak bekerja. Satu jam kemudian, ia pulang dan mendapati pelaku menindih anaknya tanpa celana di kamar.

“Pelapor berteriak dan menyuruh pelaku pergi, lalu melapor ke Polsek Satui,” terangnya, Rabu (29/5/2024).

Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui akhirnya menangkap pelaku di salah satu desa di Satui. Polisi menyita satu kaos lengan panjang, satu celana panjang, dan satu celana dalam.

Baca Juga :  Ramadan Bukannya Ibadah, Kakek 58 Tahun di Lamandau Justru Cabuli Anak

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang kakek di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial NU (57), ditangkap karena diduga menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor Satui AKP Hardaya mengatakan, kejadian pada Rabu, 24 April 2024 lalu. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal bersama ibunya di Satui.

Ibu korban meminta pelaku menjaga anaknya yang sedang tidur, karena hendak bekerja. Satu jam kemudian, ia pulang dan mendapati pelaku menindih anaknya tanpa celana di kamar.

“Pelapor berteriak dan menyuruh pelaku pergi, lalu melapor ke Polsek Satui,” terangnya, Rabu (29/5/2024).

Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui akhirnya menangkap pelaku di salah satu desa di Satui. Polisi menyita satu kaos lengan panjang, satu celana panjang, dan satu celana dalam.

Baca Juga :  Ramadan Bukannya Ibadah, Kakek 58 Tahun di Lamandau Justru Cabuli Anak

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru