PROKALTENG.CO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mengungkap kasus peredaran obat curah yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, dengan total barang bukti 55.000 butir obat yang diamankan dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (19/10) sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di sebuah rumah kontrakan tersangka MHY di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Sedangkan kasus kedua yang merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama, diungkap pada Rabu (20/10) sekitar pukul 14.00 Wita, di rumah tersangka Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Melibatkan dua orang tersangka, JMD dan MSR.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/10) menerangkan, saat dilakukan penggeledahan di tersangka tidak membantah atas kepemilikan barang tersebut, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan, demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.