PROKALTENG.CO-Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa. Pelaku telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
”Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap pada 29 September di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (27/10).
Dalam pengakuannya, lanjut Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan gaib. Dalam poster tersebut, pelaku menganggap etnis Tionghoa dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.
”Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan gaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara,” ungkap Kapolda Andi Rian R Djajadi, didampingi Direktur Reskrimum Kombespol Erick Frendriz, Direktur Intelkam Sentot Adi Dharmawan, dan Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo.
Tak hanya di Banjarmasin, selebaran telah disebar pelaku di 227 titik di 14 kota. Di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit, hingga Pontianak.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lain. Pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Tersangka yang kini ditahan dan dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan, terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (jpc/hnd)