26.4 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Motif Asmara Cinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20.

”Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam seperti dilansir dari Antara di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).

Adam menjelaskan, pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.

”Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tutur Adam Erwindi.

Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.

Electronic money exchangers listing

”Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujar Adam Erwindi.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pasal 13 ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga :  Ke MK Lagi, Peluang Denny "Fifty-Fifty"

”Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucap Hery Purnomo.

Meski proses pidana masih berjalan, dia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.

”Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.

Polda Kalsel mengungkapkan pembunuhan itu karena motif cinta segitiga. Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya.

Adam Erwindi menyebut, motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam. Pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.

”Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.

Pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita. Korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.

Korban datang menggunakan motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil berwarna merah. Korban memarkir motor di sebuah supermarket, kemudian naik mobil yang dikendarai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar. Calon istri tersangka menelepon tersangka berulang kali. Tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 wita.

Baca Juga :  Utang Tak Dibayar, Parang pun Melayang

Pukul 00.00 wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban melakukan hubungan badan.

Setelah itu terjadi cekcok mulut, korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.

”Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkap Adam Erwindi.

Setelah itu, korban lemas dan beberapa saat kemudian sudah tidak bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik. Pada pukul 02.00 wita, tersangka berniat membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah memarkir kendaraan di lokasi itu, lalu menurunkan jasad korban.

 

”Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” ungkap Adam.

Akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Jasad korban dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka MS berhenti. Polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

”Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi.(jpc)

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20.

”Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam seperti dilansir dari Antara di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).

Adam menjelaskan, pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.

Electronic money exchangers listing

”Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tutur Adam Erwindi.

Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.

”Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujar Adam Erwindi.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pasal 13 ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga :  Ke MK Lagi, Peluang Denny "Fifty-Fifty"

”Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucap Hery Purnomo.

Meski proses pidana masih berjalan, dia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.

”Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.

Polda Kalsel mengungkapkan pembunuhan itu karena motif cinta segitiga. Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya.

Adam Erwindi menyebut, motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam. Pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.

”Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.

Pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita. Korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.

Korban datang menggunakan motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil berwarna merah. Korban memarkir motor di sebuah supermarket, kemudian naik mobil yang dikendarai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar. Calon istri tersangka menelepon tersangka berulang kali. Tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 wita.

Baca Juga :  Utang Tak Dibayar, Parang pun Melayang

Pukul 00.00 wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban melakukan hubungan badan.

Setelah itu terjadi cekcok mulut, korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.

”Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkap Adam Erwindi.

Setelah itu, korban lemas dan beberapa saat kemudian sudah tidak bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik. Pada pukul 02.00 wita, tersangka berniat membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah memarkir kendaraan di lokasi itu, lalu menurunkan jasad korban.

 

”Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” ungkap Adam.

Akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Jasad korban dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka MS berhenti. Polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

”Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru