PROKALTENG.CO-Di pengujung tahun 2024, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran sabu dan pil ekstasi.
Barang haram itu disita dari dua ibu rumah tangga bernama Rasidah (23) warga Jalan Martapura Lama, Banjar dan Nurlaila (31) warga Jalan Ingup, Tanah Bumbu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkap penangkapan terjadi di lampu merah Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Rabu (17/12) lalu.
Narkotika itu disimpan dalam tas belanja warna merah, digantung di sepeda motor Yamaha Jupiter merah nomor pelat DA 3032 NM yang dikendarai tersangka pertama.
Sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kotak lampu, dibungkus tas kresek putih.
“Saat dibuka ditemukan satu paket sabu dan seratus butir ekstasi warna merah berlogo mahkota terbungkus kertas tisu,” kata Bala, Rabu (25/12).
Kepada polisi, Rasidah “bernyanyi”. Ia mengaku disuruh tersangka kedua untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang. Polisi pun meluncur ke rumah Nurlaila dan meringkusnya.
Selain narkotika bernilai ratusan juta rupiah tersebut, polisi juga mengamankan dua ponsel dan sepeda motor pelaku.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku di atasnya,” katanya.
Kedua ibu muda itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya sangat berat,” kata Bala. (jpg)