32.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pasar Kesatriaan Banjarmasin Kebakaran, Pemko Terkesan Angkat Tangan

PROKALTENG.CO-Sejumlah kios di Pasar Kesatriaan, Pengambangan, Banjarmasin Timur, terbakar pada Rabu (20/11) malam lalu.

Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin hanya membersihkan puing-puing sisa kebakaran. Tidak ada renovasi.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Banjarmasin, M Ridho Satriya menegaskan Disperdagin tidak bisa memperbaiki bangunan pasar yang terbakar. Alasannya, pasar itu masih menjadi tanggungjawab pengembang.

Diterangkannya, dahulu pembangunan pasar itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni CV Victori. Lama waktu kerja sama 30 tahun, dari 2021 sampai 2031.

Dan, pedagang yang mau berjualan di Pasar Kesatriaan telah membayar kompensasi untuk 30 tahun. Artinya, pengembang sudah menikmati hasilnya.

“Jadi kami hanya bisa membersihkan lokasi saja,” kata Ridho, Senin (25/11).

Baca Juga :  Lima Toko di Jalan Garuda Terbakar

Ridho mengaku tidak mengetahui mana saja kios yang laku atau tidak. Sebab sampai saat ini pihaknya belum pernah bertemu dengan perwakilan CV Victori.

“Alamat pengembangnya saja sudah tidak valid lagi. Kasihan juga pedagang,” ujarnya.

Ditegaskannya, pemko tidak bisa mengucurkan uang APBD untuk perbaikan pasar non aset daerah.

Pemko juga menghormati perjanjian kerja sama yang sudah dibuat. “Bangunan Pasar Kesatriaan tidak tercatat di dinas, itulah masalahnya,” ujarnya.

Intinya, pemko tidak bisa berbuat banyak. “Informasinya juga tidak jelas. Apakah kios yang terbakar itu ditempati pedagang atau memang sejak awal tidak laku. Hanya pengembang yang tahu,” tutup Ridho. (jpg)

PROKALTENG.CO-Sejumlah kios di Pasar Kesatriaan, Pengambangan, Banjarmasin Timur, terbakar pada Rabu (20/11) malam lalu.

Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin hanya membersihkan puing-puing sisa kebakaran. Tidak ada renovasi.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Banjarmasin, M Ridho Satriya menegaskan Disperdagin tidak bisa memperbaiki bangunan pasar yang terbakar. Alasannya, pasar itu masih menjadi tanggungjawab pengembang.

Diterangkannya, dahulu pembangunan pasar itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni CV Victori. Lama waktu kerja sama 30 tahun, dari 2021 sampai 2031.

Dan, pedagang yang mau berjualan di Pasar Kesatriaan telah membayar kompensasi untuk 30 tahun. Artinya, pengembang sudah menikmati hasilnya.

“Jadi kami hanya bisa membersihkan lokasi saja,” kata Ridho, Senin (25/11).

Baca Juga :  Lima Toko di Jalan Garuda Terbakar

Ridho mengaku tidak mengetahui mana saja kios yang laku atau tidak. Sebab sampai saat ini pihaknya belum pernah bertemu dengan perwakilan CV Victori.

“Alamat pengembangnya saja sudah tidak valid lagi. Kasihan juga pedagang,” ujarnya.

Ditegaskannya, pemko tidak bisa mengucurkan uang APBD untuk perbaikan pasar non aset daerah.

Pemko juga menghormati perjanjian kerja sama yang sudah dibuat. “Bangunan Pasar Kesatriaan tidak tercatat di dinas, itulah masalahnya,” ujarnya.

Intinya, pemko tidak bisa berbuat banyak. “Informasinya juga tidak jelas. Apakah kios yang terbakar itu ditempati pedagang atau memang sejak awal tidak laku. Hanya pengembang yang tahu,” tutup Ridho. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru