PROKALTENG.CO-Kembali terjadi, pesta minuman keras (miras) oplosan memicu peristiwa berdarah. Kali ini terjadi di Gang Sampurna, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, pada Ahad (24/8) sore,
Kejadiannya masih di kawasan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. Korban tewas adalah Faris Wahyu Ansar (30), warga Jalan Sejahtera II, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.
Sedangkan pelaku adalah Sugianoor (46) warga Gang Hidayah, Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur.
Saat itu, Faris dan Sugi sedang mabuk-mabukan bersama beberapa kawan. Entah bagaimana, Faris marah dan menampar Sugi.
Pelaku membalas dengan mencabut pisau yang terselip di pinggang sebelah kanan dan menikam korban.
“Ditusukkan ke arah dada sebelah kanan korban. Darah mengucur deras. Melihat korban terluka, pelaku menjauh sementara korban mencari pertolongan. Tak sampai berjalan jauh, dia (Faris) tumbang,” tutur salah seorang rekan yang ikut pesta miras tersebut.
Dikatakannya, korban dan pelaku adalah teman nongkrong dan mabuk-mabukan. Namun, penusukan ini adalah puncak dari perselisihan lama. Korban disebut sering memukul pelaku bila ia sedang mabuk berat.
“Sering dipukul korban, tetapi dia tak pernah melawan. Kali ini puncaknya. Mungkin sudah di batas kesabarannya,” ujarnya.
Korban dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Ulin. Sempat ditangani tim medis, tapi tak lama dinyatakan meninggal dunia.
“Korban meninggal di rumah sakit, diduga akibat pendarahan karena luka tusukan yang mengenai organ vital,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah.
Pelaku dan barang bukti pisau telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Tak lama setelah menikam Faris, Sugi datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Sudah kami amankan, ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Raihan.
“Untuk motif masih kami dalami. Juga ada beberapa saksi yang masih kami periksa,” sambungnya.
Kasus ini dilaporkan istri korban, Mariana (30) yang mendapat kabar buruk itu dari teman suaminya.
“Untuk sementara kita sangkakan Pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.
Untuk penganiayaan, tersangka diancam hukuman paling berat 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pembunuhan diancam paling lama 15 tahun penjara. (jpg)