PROKALTENG.CO-Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yakni Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim itu disebut berperan aktif mengatur aliran uang pelicin sebesar Rp3,5 miliar.
Penetapan tersebut menambah daftar anak kepala daerah di Kaltim yang pernah berurusan dengan KPK. Sebelum ini Rita Widyasari lebih dahulu mendekam di penjara karena kasus yang juga berhubungan dengan tambang batubara.
Dari sisi umur keduanya selisih 5 tahun. Rita Widyasari lahir pada 7 November 1973, di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Rita adalah anak pertama mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR.
Sedangkan Dayang Donna Walfiaries Tania lahir pada 10 April 1976 di Samarinda atau masih berusia 49 tahun.
Kasus yang Menjerat Dayang Donna
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Donna menjadi penghubung antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dengan pejabat ESDM Kaltim.
Uang pelicin yang ditransaksikan menggunakan dolar Singapura itu diberikan melalui dua perantara di sebuah hotel di Samarinda.
Kasus bermula sejak 2014 ketika Rudy mengupayakan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat terhambat. Setelah menemui jalan buntu, Rudy meminta bantuan Awang Faroek yang kala itu masih menjabat gubernur.
Penyidik menemukan bahwa Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan justru meminta Rp3,5 miliar.
Uniknya, dokumen izin tambang untuk Rudy kemudian dikirim menggunakan jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Rudy selaku pemberi suap dikenakan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Hukum Rita Widyasari
Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari belum berhenti di vonis 10 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset triliunan rupiah.
Kasus bermula dari praktik suap izin perkebunan sawit di Muara Kaman, Kukar. Pada 2018, Rita terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp110 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai proyek di daerahnya.
Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dan dicabut hak politik selama lima tahun.
Meski begitu, penyidik KPK belum berhenti. Sejumlah aset Rita telah disita, di antaranya lebih dari 100 kendaraan, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai rupiah dan dolar, serta 30 jam tangan mewah. Bahkan rumah tokoh ormas dan elite politik ikut digeledah terkait dugaan pencucian uang.
Pada Juni 2025, KPK kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Bupati Penajam Paser Utara dan pihak swasta, guna mengungkap lebih jauh aliran dana haram tersebut. (jpg)