Site icon Prokalteng

Gerebek Kos Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Yunus Beserta Sabu 8 Gram

gerebek-kos-sarang-narkoba-polisi-tangkap-yunus-beserta-sabu-8-gram

PROKALTENG.CO-Satreskoba Polres Samarinda
menangkap pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Yunus alias Yus (41) di Jl
Juanda 2 pada hari Rabu (20/1/2021) lalu.

Dilansir dari Prokal.co, Senin (24/1) dari tangan Yunus,
polisi menyita 16 poket sabu seberat 8,01 gram dan satu buah alat penghisap
sabu serta korek api.

“Awalnya
kami dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya
kebenarannya bahwa di sebuah rumah Jl.Ir.Juanda 2 Air Hitam Samarinda Ulu sering
dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Reskoba Polres
Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Minggu (24/1/2021).

Lalu,
polisi melakukan penggerebekan alamat kos tersebut. Ditemukan seorang laki-laki
yaitu Yunus alias Yus di dalam kamar kos.

“Saat
penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sebelumnya ditunjukkan sendiri oleh
pelaku Yus yang tersimpan di dalam lemari yaitu 2 poket sabu seberat 0,71 gram
yang terbalut selembar kertas tissue, 1 buah alat penghisap sabu, dan 1 buah
korek api,” jelas Andika.

Tak
berhenti disitu, polisi yang terus melakukan penggeledahan setiap sudut kamar
kos menemukan kembali 1 buah bungkus permen merk Fox warna hijau. Bungkusan itu
ditaruh berada di atas lemari yang didalamnya terdapat 14 poket sabu seberat
7,3 gram Brutto.

“Atas
kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di
Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Andika.

Pelaku
Yunus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No.
35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20
tahun penjara. 

Exit mobile version