PROKALTENG.CO-Niat baik Syafrudin Noor, warga Jalan Patmaraga RT 03 Desa Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meminjam motor ke rekannya berbuah petaka. Sebab, motor tersebut tak kunjung balik pasca dipinjam oleh MU (17), warga Kecamatan Babirik.
Akibat motor tak kunjung balik sejak Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wita lalu, korban melakukan pelaporan sampai akhirnya MU dan satu orang penadah juga ikut diamankan anggota Reskrim Polsek Amuntai Utara.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, membenarkan pihaknya mengamankan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Lokasi kejadian saat itu di Desa Panangkalaan, tepatnya di sebuah bengkel mobil, samping warung Bakso Mas Dwi. Dengan niat pelaku meminjam kendaraan korban," kata Ipda Budi pada sambungan WhatsApp, Rabu (23/6).
Satu tersangka atas nama Edy Saputra yang baru bebas dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh diamankan.
“Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 11.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor Edy di depan Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Saat ini kami dalam perjalanan menuju HSU," kata Ipda Budi
Sementara tersangka MU dalam proses peradilan anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Martapura dalam kasus yang sama. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor matik dan surat kelengkapan. Pada kasus ini korban menelan kerugian Rp 4 juta.