PROKALTENG.CO-Polres Balangan menempatkan MF alias Fazar Bungas (24), selebgram asal Balangan di sel tahanan terpisah. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menegaskan, penahanan khusus diterapkan sebagai bentuk antisipasi.
“Yang bersangkutan kami tempatkan secara khusus, terpisah dari tahanan lain. Ini untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan terkendali,” ujarnya, Senin (22/12).
Penempatan terpisah bertujuan meminimalkan dua risiko utama, yaitu kemungkinan gesekan dengan tahanan lain dan potensi tindakan membahayakan diri sebelum proses hukum berlanjut.
Meski berada di sel khusus, hak-hak dasar tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan lebih intensif.
Petugas jaga berkala melakukan pengecekan untuk memantau kondisi fisik dan psikologis tersangka.
“Tidak ada perlakuan di luar prosedur. Hak-haknya tetap dipenuhi, hanya pengawasannya yang kami tingkatkan,” tegas Kapolres.
Penyidik masih menggali keterangan dan melengkapi alat bukti pendukung. Penahanan di sel terpisah berlaku hingga berkas perkara lengkap (P21) atau ada perkembangan lanjutan.
Polres Balangan menegaskan, kebijakan ini semata untuk kelancaran penyidikan dan menjaga keamanan seluruh pihak selama proses hukum berjalan. (jpg)
PROKALTENG.CO-Polres Balangan menempatkan MF alias Fazar Bungas (24), selebgram asal Balangan di sel tahanan terpisah. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menegaskan, penahanan khusus diterapkan sebagai bentuk antisipasi.
“Yang bersangkutan kami tempatkan secara khusus, terpisah dari tahanan lain. Ini untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan terkendali,” ujarnya, Senin (22/12).
Penempatan terpisah bertujuan meminimalkan dua risiko utama, yaitu kemungkinan gesekan dengan tahanan lain dan potensi tindakan membahayakan diri sebelum proses hukum berlanjut.
Meski berada di sel khusus, hak-hak dasar tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan lebih intensif.
Petugas jaga berkala melakukan pengecekan untuk memantau kondisi fisik dan psikologis tersangka.
“Tidak ada perlakuan di luar prosedur. Hak-haknya tetap dipenuhi, hanya pengawasannya yang kami tingkatkan,” tegas Kapolres.
Penyidik masih menggali keterangan dan melengkapi alat bukti pendukung. Penahanan di sel terpisah berlaku hingga berkas perkara lengkap (P21) atau ada perkembangan lanjutan.
Polres Balangan menegaskan, kebijakan ini semata untuk kelancaran penyidikan dan menjaga keamanan seluruh pihak selama proses hukum berjalan. (jpg)