PROKALTENG.CO-Polsek Bakumpai membekuk dua pelaku rudapaksa perempuan yang memiliki kebutuhan khusus, Senin (20/11) sore.
Korban sebut saja Mawar, berusia 23 tahun warga Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola.
Kapolsek Bakumpai Iptu Ananda Mustika Adiya, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Mukhtar mengungkapkan, bahwa kejadian memilukan itu terjadi di Desa Murung, Raya Kecamatan Bakumpai, Minggu (19/11) sore. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dua pelaku itu berinisial S (18) dan MA (25), keduanya warga Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai.
Kronologisnya, beber Ananda, antara korban dengan kedua pelaku bertemu di fery penyeberangan Bakumpai, Marabahan ke Desa Murung Raya. Saat di fery penyebarangan, S muncul niat bejatnya. Saat itu korban tak sendiri. Dia bersama dengan temannya untuk mengerjakan tugas.
“Begitu sampai ke tujuan penyeberangan, korban ditarik dan dipaksa oleh pelaku S untuk dibawa ke pojok teras sekolah dasar di sana,” cerita Ananda.
Kemudian pelaku S meminta teman korban untuk menjauh. Setelah itu S melancarkan niat bejatnya.
“Pertama pelaku S mencium bibir korban. Setelah itu ia melakukan rudapaksa di teras sekolah SD itu,” ungkap Ananda.
Selesai itu, korban ditarik ke sawah. Pada saat itu datang MA dan turut melakukan rudapaksa.
“Selesai MA, S melakukan rudapaksa untuk kedua kalinya di tengah sawah,” sambung Ananda.
“Sampai saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan, dan mereka mengakui perbuatan dan mereka kita jerat Pasal 285 KUHPidana,” tegasnya. (rif/jpg/hnd)