PROKALTENG.CO– Kredit mobil ternyata bisa berujung penjara. Begitulah yang dialami seorang perempuan berinisial MAS, warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Polres Tabalong saat ini sedang menangani kasus tersebut. Wanita 45 tahun itu dijerat dugaan pidana penggelapan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
“Pelaku MAS dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana fidusia,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (19/2/2025).
Padahal, pelaku sempat membayar kreditan selama 14 bulan lamanya, namun tidak diteruskan hingga menunggak selama 10 bulan.
Kesulitan membayar kredit, pelaku mengalihkan mobil kepada orang lain tanpa sepengetahuan kreditur hingga sebanyak dua kali.
Karena perbuatan itu, kreditur merasa dirugikan, lantaran pelaku telah melanggar akad perjanjian kredit mobil senilai Rp107.984.000 yang mesti dibayar selama 48 bulan.
Setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Iptu Richard David menjemput MAS pada Selasa (18/2/2025) siang di rumahnya.
Barang bukti kasus ini, polisi menyita sertifikat jaminan fidusia dan perjanjian pembiayaan kredit mobil. (jpg)