PROKALTENG.CO-Gara-gara perkara duit dua ribu rupiah, seorang pengamen tewas dikeroyok tiga juru parkir (jukir). Insiden itu terjadi di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin Tengah. Persis di depan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), Jumat (15/12) malam.
Korban adalah Heri Pramano (37) warga Jalan Ahmad Yani km 5,7 Karya Mufakat II. Dari cerita sejumlah pedagang jagung bakar di lokasi kejadian, Heri sedang mengamen di kawasan kuliner tersebut bersama temannya, Muhammad Khadafi (36).
Di depan seorang pengunjung warung, korban memainkan gitarnya dan bernyanyi. Seorang perempuan muda yang dihiburnya menyerahkan selembar Rp2 ribu. Entah kenapa, uang itu dicampakkan ke tanah.
Tersinggung, wanita itu meneriaki si pengamen. Mendengar kegaduhan, seorang jukir yang masih remaja datang. Jukir ini lantas menuntut Heri untuk meminta maaf kepada perempuan itu.
Tetapi Heri menolak meminta maaf. Ia malah menantang jukir itu berkelahi. Melihat perkelahian itu, jukir lain berdatangan dan mengeroyok korban. Sampai warga berdatangan untuk melerai. Heri pun dibawa temannya menjauh.
Namun, malam itu, Heri ternyata dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin di Jalan S Parman karena kondisinya memburuk.
Heri langsung masuk ICU karena pendarahan. Besoknya, Sabtu (16/12) pagi, Heri meninggal dunia.
Polsek Banjarmasin Tengah bergerak menyelidiki. Hingga tiga pelaku dibekuk di tiga tempat berbeda. Mirisnya salah satu pelaku masih anak di bawah umur.
Pengeroyok itu adalah Pri Yudha (38) warga Jalan Sutoyo S Gang Mawar, Banjarmasin Tengah; Muhammad Nabil (18) warga Jalan Kampung Melayu Darat Gang 2, Banjarmasin Tengah; terakhir MFM (15) warga Banjarmasin Barat.
Ketiganya dibekuk pada Sabtu (16/12) malam sekitar pukul 19.45 Wita. Menurut teman korban, Khadafi, Heri entah mengapa dibuat kesal oleh pemberian uang Rp2 ribu dari seorang perempuan yang sedang makan jagung.
Keributan itu mengundang MFM yang membela pengunjung warung. Pelaku MFM bahkan memukul wajah dan kepala korban. Tubuh korban juga dipitingnya sampai terduduk.
Jukir lainnya, Nabil datang dan dipukul korban. Merasa tak terlibat, ia emosi juga. Lalu membalas pukulan Heri.
Tak lama, datang Pri dengan sebilah balok ulin. Dihantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga ia menderita pendarahan hebat.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting.
“Motifnya awalnya adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum) MFM membela pengunjung, hingga akhirnya berselisih panjang dan terjadilah pengeroyokan,” tutup Ginting. (sya/jpg/hnd)