PROKALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Banjarbaru, Rabu (17/12).
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam. Sekitar pukul 12.35 WITA, petugas terlihat keluar dari kantor BKSDA dengan membawa tiga kotak besar yang diduga berisi berkas perkara untuk kepentingan penyidikan. Seluruh dokumen tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Kantor Kejati Kalsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Yuni menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalimantan Selatan. Dana kerja sama itu diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dan penggunaan dana tersebut. Kejati Kalsel belum mengungkapkan nilai dana yang diselidiki maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. (jpg)
PROKALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Banjarbaru, Rabu (17/12).
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam. Sekitar pukul 12.35 WITA, petugas terlihat keluar dari kantor BKSDA dengan membawa tiga kotak besar yang diduga berisi berkas perkara untuk kepentingan penyidikan. Seluruh dokumen tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Kantor Kejati Kalsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Yuni menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalimantan Selatan. Dana kerja sama itu diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dan penggunaan dana tersebut. Kejati Kalsel belum mengungkapkan nilai dana yang diselidiki maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. (jpg)