Dua Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Pontianak Terbongkar

Berdasarkan pengakuan sopir, lanjutnya, truk beserta muatan solar diduga merupakan milik seseorang berinisial MS. Ia menyebut, informasi yang diperoleh penyidik menyebut gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kini, barang bukti berupa truk beserta sopir diserahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus kini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak,” pungkasnya.

Pada kasus sebelumnya, Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak, Selasa (7/7). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 500 liter Pertalite, dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman, serta sejumlah jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy Margowati Suyono mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang yang diduka pelaku penimbunan BBM jenis pertalite.

Baca Juga :  Banjir Bandang Landa Kecamatan Balangan, Terparah di Kecamatan Tebing Tinggi

“Untuk lokasinya sendiri berada di SPBU Bundaran Kota Baru,” kata Happy, Senin.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang diamankan mengakui kepemilikan sekitar 280 liter Pertalite, sementara sisa BBM yang ditemukan masih didalami penyidik untuk mengetahui pemiliknya. Menurut Happy, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan pihak lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Pelaku penimbunan BBM dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kini telah diubah dan diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (sti/jpg)

Baca Juga :  Tegas! Pertamina Larang SPBU Layani Pelangsir BBM Subsidi

Berdasarkan pengakuan sopir, lanjutnya, truk beserta muatan solar diduga merupakan milik seseorang berinisial MS. Ia menyebut, informasi yang diperoleh penyidik menyebut gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kini, barang bukti berupa truk beserta sopir diserahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus kini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak,” pungkasnya.

Pada kasus sebelumnya, Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak, Selasa (7/7). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 500 liter Pertalite, dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman, serta sejumlah jerigen berbagai ukuran.

Electronic money exchangers listing

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy Margowati Suyono mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang yang diduka pelaku penimbunan BBM jenis pertalite.

Baca Juga :  Banjir Bandang Landa Kecamatan Balangan, Terparah di Kecamatan Tebing Tinggi

“Untuk lokasinya sendiri berada di SPBU Bundaran Kota Baru,” kata Happy, Senin.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang diamankan mengakui kepemilikan sekitar 280 liter Pertalite, sementara sisa BBM yang ditemukan masih didalami penyidik untuk mengetahui pemiliknya. Menurut Happy, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan pihak lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Pelaku penimbunan BBM dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kini telah diubah dan diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (sti/jpg)

Baca Juga :  Tegas! Pertamina Larang SPBU Layani Pelangsir BBM Subsidi

Terpopuler

Artikel Terbaru