Site icon Prokalteng

Bikin Melongo! Harkodia, Kejati Kalsel Pamerkan Duit Hasil Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Kalsel memamerkan uang hasil korupsi dari awal tahun hingga Desember ini. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel memamerkan uang bergepok-gepok dengan total Rp3 miliar lebih di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Senin (9/12/2024) pagi.

Duit dipamerkan itu hanya sebagian dari hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalsel dari awal tahun tadi hingga Desember ini.

“Uang negara lebih Rp3 miliar di depan ini dari perkara korupsi di salah satu bank pemerintah yang berhasil kami selamatkan,” ujar Kajati Kalsel, Rina Virawati saat menyampaikan rilis.

Sepanjang tahun ini, Kejati Kalsel telah menyita barang bukti berupa duit hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar. Uang itu dari lima kasus yang ditangani pihaknya.

“Sebagian sudah disetorkan ke kas negara,” sebutnya.

Duit hasil korupsi sebanyak Rp6,8 miliar itu baru yang ditangani oleh Kejati Kalsel. Sedangkan jika ditotal penanganan di seluruh Kejaksaan Negeri di Kalsel, duit yang terselamatkan mencapai Rp18,1 miliar.

“Total penanganan korupsi dari Kejati Kalsel dan Kejari se-Kalsel totalnya mencapai 31 kasus dengan total Rp18,1 miliar,” paparnya.

Khusus untuk Kejati Kalsel, kasus yang cukup menonjol di antaranya terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan konstruksi dari salah satu bank pelat merah cabang Banjarmasin. Di kasus ini penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka. Pria berinisial AM, WR dan ES.

AM diketahui merupakan Direktur Utama PT ASM, developer perumahan yang mendapat pembiayaan dari bank. Sedangkan WR dan ES merupakan pegawai bank yang bersangkutan.

Selain kasus tersebut, Kejati Kalsel telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal terhadap salah satu perusahaan milik daerah di Kabupaten Balangan, yakni PT ADCL.

MR adalah Direktur PT ADCL. Dia diduga telah menggunakan uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar tanpa dilengkapi Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan. Dari tindakan yang dilakukan MR, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp19 miliar. Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang lebih Rp4,2 miliar.

“Penanganan perkara di Kejati Kalsel tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah. Namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan,” tegasnya.(jpg)

Exit mobile version