PROKALTENG.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah
lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).
Penggeledahan dilakukan terkait
penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016
dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak
Kemenkeu).
“Tim Penyidik KPK mengagendakan
melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan,†kata Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Namun, dari penggeledahan di dua
lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. Lembaga
antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang
tersebut.
“Di dua lokasi tersebut, tidak
ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan
oleh pihak-pihak tertentu,†kata Ali.
Untuk itu, KPK mengultimatum akan
menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat
dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan. “KPK
mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana
sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,†tegas Ali.
Seperti diberitakan, KPK telah
membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Meski begitu, KPK hingga kini belum mengungkap identitas
pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi
perkaranya.
Terdapat dua pejabat pajak yang
diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Mereka adalah mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja
Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.