25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Gelapkan Motor, Pria Ini Bilang Buat Ongkos Pulang Kampung

PROKALTENG.CO-Tak punya uang untuk ongkos pulang kampung menjadi alasan SA, pelaku penggelapan sepeda motor yang diringkus Polsek Balikpapan Utara (Balut) beberapa waktu lalu. Hal tersebut diakui oleh perantauan asal Jawa Timur itu ketika dihadapkan ke muka sejumlah awak media di halaman Mako Polsek Balikpapan Utara, Selasa (5/10) sore.

“Butuh uang buat ongkos pulang ke Jawa pak, makanya saya bawa kabur motor itu dan jual ke orang dengan harga Rp 500 ribu” kata SA saat dicecer pertanyaan wartawan. SA mengaku hanya kenal satu hari dengan korban di tempatnya bekerja sebagai pencetak bata di kawasan Kilometer 15, Balikpapan Utara. “Hanya kenal satu hari di tempat kerja bata,” akunya.

Baca Juga :  Saat Orang Mau Puasa Ramadan, Belasan Pasangan Malah Kepergok Mesum

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, awalnya SA numpang menginap satu malam di rumah korban kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Esok harinya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok dan tak lagi kembali. “Alasannya beli rokok, dia pinjam motor tapi enggak kembali,” jelas Kompol Danang.

Pelaku rupanya membawa kabur motor tersebut ke daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Dan menjualnya kepada orang tak dikenal dengan harga Rp 500 ribu, ditambah satu unit handphone. “Setelah menjual motornya, pelaku kabur ke daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankannya,” tutur Kompol Danang.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Istri Bacok Anak dan Suami

Usai diamankan, SA dibawa menuju Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu unit handphone Iphone 11 pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis vario 150 KT 6280 LV. “Untuk motor korban masih dalam pencarian,” ucap Kompol Danang.

Kini SA mendekam di balik jeruji besi Mapoksek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

PROKALTENG.CO-Tak punya uang untuk ongkos pulang kampung menjadi alasan SA, pelaku penggelapan sepeda motor yang diringkus Polsek Balikpapan Utara (Balut) beberapa waktu lalu. Hal tersebut diakui oleh perantauan asal Jawa Timur itu ketika dihadapkan ke muka sejumlah awak media di halaman Mako Polsek Balikpapan Utara, Selasa (5/10) sore.

“Butuh uang buat ongkos pulang ke Jawa pak, makanya saya bawa kabur motor itu dan jual ke orang dengan harga Rp 500 ribu” kata SA saat dicecer pertanyaan wartawan. SA mengaku hanya kenal satu hari dengan korban di tempatnya bekerja sebagai pencetak bata di kawasan Kilometer 15, Balikpapan Utara. “Hanya kenal satu hari di tempat kerja bata,” akunya.

Baca Juga :  Saat Orang Mau Puasa Ramadan, Belasan Pasangan Malah Kepergok Mesum

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, awalnya SA numpang menginap satu malam di rumah korban kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Esok harinya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok dan tak lagi kembali. “Alasannya beli rokok, dia pinjam motor tapi enggak kembali,” jelas Kompol Danang.

Pelaku rupanya membawa kabur motor tersebut ke daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Dan menjualnya kepada orang tak dikenal dengan harga Rp 500 ribu, ditambah satu unit handphone. “Setelah menjual motornya, pelaku kabur ke daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankannya,” tutur Kompol Danang.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Istri Bacok Anak dan Suami

Usai diamankan, SA dibawa menuju Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu unit handphone Iphone 11 pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis vario 150 KT 6280 LV. “Untuk motor korban masih dalam pencarian,” ucap Kompol Danang.

Kini SA mendekam di balik jeruji besi Mapoksek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru