25.9 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024

Wanita 55 Tahun Ini Diamankan Polisi karena Diduga Fasilitasi Prostitusi

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial MI (55), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Minggu (4/11/2024) malam.

MI diduga terlibat dalam perbuatan cabul atau mengatur prostitusi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa MI ditangkap di warung miliknya yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

“Pelaku melakukan kegiatan prostitusi di belakang warungnya, yang disewakan dengan tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah per sesi.

Tindakannya tersebut dilaporkan oleh warga setempat yang merasa terganggu,” jelas IPTU Joko Sutrisno.

Menurut penuturan pelaku, di area belakang warung terdapat beberapa kamar yang disewakan untuk melakukan hubungan badan, yang disewakan dengan tarif yang sudah disebutkan.

Baca Juga :  Bongkar Prostitusi di Seruyan, Polisi Tangkap 2 Mucikari

Warga yang mengetahui hal ini merasa tidak nyaman dan kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 lembar KTP, 1 kartu ATM, 1 unit ponsel berwarna biru, 2 lembar sprei, uang tunai 100 ribu rupiah, serta bukti transfer uang sebesar 750 ribu Rupiah.

Berdasarkan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul atau yang memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berinisial MI (55), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Minggu (4/11/2024) malam.

MI diduga terlibat dalam perbuatan cabul atau mengatur prostitusi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa MI ditangkap di warung miliknya yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

“Pelaku melakukan kegiatan prostitusi di belakang warungnya, yang disewakan dengan tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah per sesi.

Tindakannya tersebut dilaporkan oleh warga setempat yang merasa terganggu,” jelas IPTU Joko Sutrisno.

Menurut penuturan pelaku, di area belakang warung terdapat beberapa kamar yang disewakan untuk melakukan hubungan badan, yang disewakan dengan tarif yang sudah disebutkan.

Baca Juga :  Bongkar Prostitusi di Seruyan, Polisi Tangkap 2 Mucikari

Warga yang mengetahui hal ini merasa tidak nyaman dan kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 lembar KTP, 1 kartu ATM, 1 unit ponsel berwarna biru, 2 lembar sprei, uang tunai 100 ribu rupiah, serta bukti transfer uang sebesar 750 ribu Rupiah.

Berdasarkan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul atau yang memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/