24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Sering Chat Pacar Orang, Pemuda di Paser Dikeroyok hingga Terkapar

PROKALTENG.CO-Dua pria di Paser yaitu  MS (26) dan ME (26) mengeroyok seorang pemuda berinisial M (20) karena dibakar api cemburu. MS mengajak ME mengeroyok  M karena mengetahui pacarnya sering berhubungan di aplikasi pesan whatsapp dengan M.

Semula terjadi duel antara MS dengan M, namun akhirnya M kalah karena akhirnya dia dikeroyok dua orang dan langsung melarikan diri. Kondisi M pun luka cukup serius di bibir, telinga, dan memar di punggung.

Syukurnya M cepat mencari pertolongan warga dan dibawa ke RSUD Panglima Sebaya Paser setelah terkapar di lokasi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan kejadian ini berlangsung pada 31 Agustus lalu. Setelah mendapatkan laporan warga dan melihat kondisi korban di RSUD, polisi bergerak cepat mencari pelaku.

Baca Juga :  Polisi Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkoba di Kompleks Pelajar

Kedua pelaku pengeroyokan akhirnya ditangkap di mess loding point kelapa sawit di Kecamatan Paser Belengkong.

“Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian pada Minggu 1 September, dan tidak ada perlawanan kepada polisi” kata Helmi, Selasa (3/9).

Para tersangka  mengakui perbuatannya, dan ada barang bukti seperti hasil visum korban. Kondisi korban pun sudah mulai membaik.

Helmi menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Dua pria di Paser yaitu  MS (26) dan ME (26) mengeroyok seorang pemuda berinisial M (20) karena dibakar api cemburu. MS mengajak ME mengeroyok  M karena mengetahui pacarnya sering berhubungan di aplikasi pesan whatsapp dengan M.

Semula terjadi duel antara MS dengan M, namun akhirnya M kalah karena akhirnya dia dikeroyok dua orang dan langsung melarikan diri. Kondisi M pun luka cukup serius di bibir, telinga, dan memar di punggung.

Syukurnya M cepat mencari pertolongan warga dan dibawa ke RSUD Panglima Sebaya Paser setelah terkapar di lokasi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan kejadian ini berlangsung pada 31 Agustus lalu. Setelah mendapatkan laporan warga dan melihat kondisi korban di RSUD, polisi bergerak cepat mencari pelaku.

Baca Juga :  Polisi Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkoba di Kompleks Pelajar

Kedua pelaku pengeroyokan akhirnya ditangkap di mess loding point kelapa sawit di Kecamatan Paser Belengkong.

“Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian pada Minggu 1 September, dan tidak ada perlawanan kepada polisi” kata Helmi, Selasa (3/9).

Para tersangka  mengakui perbuatannya, dan ada barang bukti seperti hasil visum korban. Kondisi korban pun sudah mulai membaik.

Helmi menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru