PROKALTENG.CO-Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan aparat kepolisian setelah aksinya mempertontonkan alat kelamin di hadapan publik terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Balikpapan, dengan modus mengikuti perempuan hingga ke depan rumah mereka, lalu melakukan tindakan tak senonoh.
Pelaku ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di kediamannya di kawasan Perum Bukit Batakan Permai III, Balikpapan Timur.
“DA diduga mengalami gangguan seksual berupa eksibisionisme, yaitu kondisi di mana seseorang memperoleh kepuasan seksual dengan memamerkan alat kelamin kepada orang lain di tempat umum,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, pada Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Polisi menyebut motifnya didorong oleh fantasi menyimpang yang muncul secara tiba-tiba.
Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT-5301-ZP, helm, pakaian, serta tiga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku dengan durasi berbeda.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan. (jpg)