Site icon Prokalteng

Sakit Hati Ditolak Bersetubuh, Pemuda Tusuk Teman Perempuannya

sakit-hati-ditolak-bersetubuh-pemuda-tusuk-teman-perempuannya

PROKALTENG.CO-Warga
Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), heboh
dengan penemuan seorang gadis terkapar bersimbah darah di teras rumah, Senin
malam (1/2). Korban meninggal di tempat.

Dilansir dari laman Prokal.co, Rabu (3/2) Kapolres Kubar AKBP
Irwan Yuli Prasetyo membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kami mendapat
laporan warga setempat terkait kejadian yang diduga kasus pembunuhan itu kepada
polisi. Sebab, darah yang mengucur ke sekujur tubuh karena luka tusukan benda
tajam,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto,
kemarin.

Belakangan diketahui korban bernama Medelin atau dikenal sebagai
Tasya (20). Korban dinyatakan meninggal karena luka tusuk dengan benda tajam di
bagian leher. Terduga sebagai pelaku atau tersangka adalah MM (21) dan telah
ditahan di Polres Kubar.

Berdasarkan pengakuan MM, ia baru mengenal korban dua pekan
lalu. Pembunuhan terjadi lantaran tersangka kecewa dan sakit hati kepada
korban. “Pelaku (tersangka MM) ingin menyetubuhi korban. Saat diajak
bersetubuh, korban menolak,” katanya.

Pembunuhan berawal pada Minggu (17/1). Saat itu, korban meminjam
uang kepada tersangka Rp 2 juta. Namun, tersangka merayu korban untuk mau
diajak berhubungan intim. Korban tidak mau, karena memang hanya berniat
meminjam uang.

Karena sakit hati, tersangka MM berniat menghabisi nyawa korban
yang merupakan warga RT 1, Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
MM pun menghubungi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Senin, 1
Februari 2021. Tersangka masih sempat membujuk korban dengan mengimingi uang Rp
600 ribu.

Tersangka kemudian menjemput korban di depan salah satu sekolah
di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Korban pun dibawa ke rumah
tersangka. Begitu sampai, korban meminta uang yang dijanjikan. Ternyata
tersangka tidak memiliki uang. Tersangka justru berusaha untuk meminta korban
melayani nafsu bejatnya.

“Karena ditolak, tersangka mengambil pisau yang sudah
dipersiapkannya. Pada rentetannya tersangka sudah berencana melakukan
pembunuhan terhadap korban,” beber Irwan Yuli Prasetyo.

Mantan Danyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltara itu
melanjutkan, tersangka MM mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau saat
bergulat. Korban sempat berhasil merebut pisau yang digenggam tersangka.
Kemudian menusukkan pisau itu ke kaki tersangka agar menjauh.

“Setelah ditusuk, tersangka menjadi lebih kalap dan berupaya
merebut pisau dari tangan korban. Begitu pisau berhasil direbutnya, langsung
menusuk bagian leher korban,” imbuh Irwan Yuli Prasetyo saat menjelaskan
kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari tersangka setelah ditangkap.

Dia menegaskan, polisi akan melakukan pemeriksaan silang cross
check 
dengan bukti pendukung lainnya. Polisi juga akan meminta
keterangan dari saksi-saksi lain. Guna mengungkap dan memperjelas pasal yang akan
disangkakan kepada MM.

Diketahui, penyebab korban meninggal adalah luka tusukan pada
leher. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di
antaranya, handphone,
dua sepeda motor (milik korban dan tersangka), serta pisau yang digunakan
tersangka.

Pasal yang disangkakan saat ini, yakni Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3.
“Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup,” jelas
Kapolres. 

Exit mobile version