31 C
Jakarta
Wednesday, July 3, 2024
spot_img

Kasus Gangster Bersenjata Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menerima 10 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti dari penyidik Polres Banjarbaru.

Mereka adalah para remaja kelompok gangster yang ditangkap polisi akibat meresahkan warga dengan video aksi saling serangnya pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Banjarbaru, Rama menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, para remaja tersebut berkonvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) dan ingin melakukan tawuran di daerah Kelurahan Guntung Manggis.

“Akibat perbuatannya, 10 ABH tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana umum,” katanya, Minggu (30/6) siang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto menururkan, 10 ABH yang diserahkan itu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan tindakan hukum oleh penyidik Polres Banjarbaru.

Baca Juga :  3.465 Ayunan Maulid di Masjid Keramat Banua Halat, Peserta Membludak

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka kemudian dilakukan penahanan oleh JPU di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Martapura.

“Setelah itu perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” jelasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menerima 10 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti dari penyidik Polres Banjarbaru.

Mereka adalah para remaja kelompok gangster yang ditangkap polisi akibat meresahkan warga dengan video aksi saling serangnya pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Banjarbaru, Rama menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, para remaja tersebut berkonvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) dan ingin melakukan tawuran di daerah Kelurahan Guntung Manggis.

“Akibat perbuatannya, 10 ABH tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana umum,” katanya, Minggu (30/6) siang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto menururkan, 10 ABH yang diserahkan itu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan tindakan hukum oleh penyidik Polres Banjarbaru.

Baca Juga :  3.465 Ayunan Maulid di Masjid Keramat Banua Halat, Peserta Membludak

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka kemudian dilakukan penahanan oleh JPU di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Martapura.

“Setelah itu perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” jelasnya. (jpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru