28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kejati Segera Panggil Ketua dan Bendahara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni inisial A sebagai Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim inisial BP.  Namun hingga kini kedua tersangka tersebut, belum dilakukan penahanan. Untuk itu lah, pihaknya akan segera memanggil keduanya.

“Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut, membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (31/5) siang.

Baca Juga :  Apresiasi Festival Panen Hasil Belajar CGP, Legislator Nilai Begini

Dia menerangkan, kasus posisinya bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

“Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Kotim, Dodik menyebut, tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

Dua tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (hfz/hnd)

Baca Juga :  TPAKD Seruyan Diminta Mampu Mengejar Ketertinggalan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni inisial A sebagai Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim inisial BP.  Namun hingga kini kedua tersangka tersebut, belum dilakukan penahanan. Untuk itu lah, pihaknya akan segera memanggil keduanya.

“Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut, membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (31/5) siang.

Baca Juga :  Apresiasi Festival Panen Hasil Belajar CGP, Legislator Nilai Begini

Dia menerangkan, kasus posisinya bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

“Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Kotim, Dodik menyebut, tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

Dua tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (hfz/hnd)

Baca Juga :  TPAKD Seruyan Diminta Mampu Mengejar Ketertinggalan

Terpopuler

Artikel Terbaru