30.1 C
Jakarta
Monday, January 26, 2026

Kasus Pembunuhan di Lamandau: Kesal dan Emosi, Jadi Penyebab Utama Pelaku Tega Habisi Nyawa Korban

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handoyo merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt.012 , Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada hari Jumat, 25 Januari 2025 lalu.

Korban diketahui bernama Hetty Noviani (29), warga Jalan Kawitan, Rt. 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban ditemukan tewas di dalam parit pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Sementara pelaku yakni Arif Prasetyo (30), warga RT 05 RW 00, Jalan Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik yang kini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena terbawa emosi setelah korban memukul-mukul dan menagih janji untuk membelikan sepeda serta gelang,” kata AKBP Joko Handoyo saat menggelar Pres Conference, Senin (26/1/2026) di Joglo Mapolres Lamandau.

Baca Juga :  Alhamdulillah! 4 Hari Menghilang, Lansia 85 Tahun di Lamandau Ditemukan Selamat

Terkait kronologi kejadian, diungkapkan bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan terkait janji yang telah disepakati.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy berwarna merah menuju Jalan Maskaya Pangaruh. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran fisik yang berkembang menjadi kekerasan, hingga pelaku melakukan tindakan mencekik korban hingga tak bernapas.

“Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke arah parit yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian, serta membuang helm beserta sandal milik korban ke area hutan sekitar lokasi,” ujar AKBP Joko Handoyo.

Electronic money exchangers listing

Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, barang bukti yang diamankan pihak polisi antara lain sweater hitam, kaos hitam, celana panjang coklat, bra biru, dan handphone merk Infinix Smart 10.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Lamandau Tewaskan Enam Orang Selama 2025

Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan menyeluruh. Tim kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi administrasi hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Joko Handoyo. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handoyo merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt.012 , Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada hari Jumat, 25 Januari 2025 lalu.

Korban diketahui bernama Hetty Noviani (29), warga Jalan Kawitan, Rt. 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban ditemukan tewas di dalam parit pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Sementara pelaku yakni Arif Prasetyo (30), warga RT 05 RW 00, Jalan Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik yang kini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.

Electronic money exchangers listing

“Pelaku melakukan pembunuhan karena terbawa emosi setelah korban memukul-mukul dan menagih janji untuk membelikan sepeda serta gelang,” kata AKBP Joko Handoyo saat menggelar Pres Conference, Senin (26/1/2026) di Joglo Mapolres Lamandau.

Baca Juga :  Alhamdulillah! 4 Hari Menghilang, Lansia 85 Tahun di Lamandau Ditemukan Selamat

Terkait kronologi kejadian, diungkapkan bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan terkait janji yang telah disepakati.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy berwarna merah menuju Jalan Maskaya Pangaruh. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran fisik yang berkembang menjadi kekerasan, hingga pelaku melakukan tindakan mencekik korban hingga tak bernapas.

“Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke arah parit yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian, serta membuang helm beserta sandal milik korban ke area hutan sekitar lokasi,” ujar AKBP Joko Handoyo.

Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, barang bukti yang diamankan pihak polisi antara lain sweater hitam, kaos hitam, celana panjang coklat, bra biru, dan handphone merk Infinix Smart 10.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Lamandau Tewaskan Enam Orang Selama 2025

Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan menyeluruh. Tim kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi administrasi hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Joko Handoyo. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/