PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir asal Banjarmasin dengan terdakwa Anton Kurniawan Setiyanto dan Muhammad Haryono, Senin (24/3/2025).
Dalam sidang ini, majelis hakim menyoroti kepemilikan senjata api oleh Anton, yang diduga tidak memiliki izin dan belum menjalani tes psikologi sesuai aturan.
Sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Ramdes menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari delapan saksi yang dijadwalkan, empat hadir untuk memberikan keterangan, yakni Khairul Rahman, Jeriansyah, Manan, dan Iptu I Made Suhena alias Made.
Saat memberikan kesaksian, Iptu Made mendapat pertanyaan dari majelis hakim mengenai hak Anton dalam kepemilikan senjata api. Menurutnya, penggunaan senjata api harus didahului dengan tes psikologi sebagai syarat utama.
“Terdakwa Anton seharusnya tidak berhak untuk pegang senjata api, karena belum pernah tes psikologi,” ujar I Made saat dimintai keterangan.
Selama persidangan, Anton tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan hakim maupun pernyataan saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan kliennya diperoleh saat masih bertugas di Bank Kalteng.
“Tugas dia kan satu bulan di Bank Kalteng, selama satu bulan penuh dipegang sama petugas. Jadi senpi itu dari petugas yang sudah selesai, dipindahkan lagi ke petugas baru, begitu juga selanjutnya,” jelasnya.
Halim juga mengakui bahwa Anton belum mengikuti tes psikologi, tetapi menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan surat tugas dari pimpinan.
“Ada disampaikan memang syaratnya harus lulus tes terlebih dahulu, Anton memang tidak pernah ikut tes, tetapi ada surat tugasnya. Untuk kejelasan kenapa diberikan senpi, mungkin tanyakan ke pimpinan,” tandasnya. (jef)